TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemana perginya uang yang digelapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)?
Pada Kamis (7/11/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor, S.L. Ia divonis 10 tahun penjara atas kasus pidana pemerasan dan gratifikasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara terencana dan terus menerus seperti yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia memvonis terdakwa 10 tahun penjara,” bunyi putusan hakim.
Selain menjalani hukuman penjara, SYL juga didenda Rp300 juta atas perbuatannya.
“Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim.
SYL juga meminta pengembalian dana sebesar Rp 14,1 miliar dan kembalian USD 30.000.
Dalam persidangan, terungkap beberapa fakta, antara lain, menurut saksi, aliran dana yang dinikmati istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo.
Misalnya pembayaran kartu kredit Rp 215 juta, dan cicilan mobil Rp 43 juta per bulan.
Ia membayar Rp 300 juta untuk pemeliharaan apartemen dan Rp 50 juta untuk penyanyi. Selain itu, dana umroh juga akan dibelanjakan sebesar Rp 1,8 miliar. Di bawah ini adalah daftar arus kas hasil pemerasan dan penerimaan kepuasan SYL yang diakui pengadilan.
1. Biaya penitipan anak dan cucu
Ghempur Aditya, Koordinator Pelayanan dan Pengadaan Biro Umum Kementerian Pertanian, mengaku di pengadilan meminta sejumlah uang kepada asisten SYL untuk perawatan putra SYL, Indira Chun. Cucu Tita dan SIL.
Hakim kemudian menanyakan apakah asisten SIL meminta uang setiap bulannya. Menurut Gempur, kebutuhan uang itu tidak bulanan, tapi selalu, selalu ada.
Total uang yang diingatnya untuk kebutuhan keluarga SYL hampir Rp 50 juta, namun ia juga meminta Rp 17 juta.
Hal itu diungkapkan Hempur pada sidang berikutnya, Senin (22/4/2024).
2. Cicilan Alphard
Tak hanya itu, Gempur mengaku menghabiskan Rp 43 juta per bulan pada Maret hingga Desember 2021.
Uang itu akan digunakan untuk membayar mobil Alphard milik SYL.
Alphard tidak digunakan di Jakarta tetapi digunakan oleh SYL di Makassar.
3. Tunjangan bulanan istri
Isnar Widodo, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, mengungkapkan Kementerian Pertanian selalu menggaji istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, setiap bulannya.
Hal itu diungkapkan Isnar pada Rabu (24/4/2024) saat tampil sebagai saksi pada sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut kesaksiannya, biaya bulanannya berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Dugaan uang pungli itu diberikan dalam kurun waktu satu tahun terhitung Januari 2020 hingga Januari 2021.
4. Partai Politik (Nasdem)
Komite Pemberantasan Korupsi (ACC) pada Rabu (22/3/2024) memanggil Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait penyidikan kasus pungli dan gratifikasi SYL.
Dihadapan pemeriksaan, Sahroni mengaku Partai NasDem menerima dua kali transfer dari SYL sebesar Rp820 juta dan Rp40 juta.
Menurut Sahroni, uang tersebut untuk membantu korban gempa di Cianjur.
Dia menjelaskan, Partai NasDem menyerahkan Rp820 juta ke KPK, dan Rp40 juta diserahkan ke KPK pada Rabu (27/3/2024).
Belakangan dalam persidangan terungkap uang yang dikirimkan SYL ke NasDem untuk pendaftaran Bakaleg, bukan untuk bantuan gempa Cianjur.
Jumlahnya Rp 850 juta, namun ada selisih Rp 10 juta. Ke depan, JPU KPK akan membuka kemungkinan pemanggilan Sahroni sebagai saksi dalam persidangan.
5. Pemeliharaan apartemen
Ahmad Musyafak, mantan Kepala Biro Umum dan Diklat Kementerian Pertanian, mengungkapkan, dirinya pernah meminta dana sebesar Rp 300 juta untuk merawat apartemen milik mantan Menteri Pertanian SIL di kawasan Permata Hijau. , Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Ahmad saat hadir sebagai saksi dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian RI ini mengaku kepada juri, mengetahui apartemen tersebut milik SYL dari rekannya yang berkunjung ke lokasi tersebut.
6. Beli hadiah
Selain Rs 300 crore, Ahmad dimintai hingga Rs 7 crore.
Uang itu digunakan untuk membeli oleh-oleh bagi SYL saat ia pergi ke undangan.
7. Bayar penyanyinya
Arief Sopian, mantan Koordinator Perbekalan Rumah Tangga Kementerian Pertanian, mengaku biasa meminta uang dari anggaran Kementerian Pertanian untuk seorang “penyanyi”.
Jumlah ini berkisar antara 50 juta hingga 100 juta. Penyanyi Nayunda Nabila diundang ke salah satu acara tersebut.
8. Sunat pada cucu
Abdul Hafid, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, menjelaskan, dulu ia menganggarkan dana untuk khitanan putra SYL, Kemal Redindo.
Hal itu diungkapkan Abdul saat hadir di persidangan, Senin (29/4/2024).
Abdul mengaku lupa biaya khitan cucu SYL.
Namun dia memastikan biaya khitan cucu SIL tak sampai ratusan juta.
9. Belilah gambar
Raden Kiki Mulya Putra, Kepala Bagian Dalam Negeri Kementerian Pertanian, menjelaskan, sebelumnya ia mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo.
Dalam persidangan, Senin (6/5/2024), Kiki mengaku pada Agustus 2022 lalu ia mendapat instruksi dari Kepala Kementerian Dalam Negeri Arief Sopian dan Kepala Kementerian Pertanian Zulkifli untuk membiayai pengecatan. .
Harga lukisannya mencapai Rp 200 juta. Ia mengaku meminta Zul menemuinya di kamarnya untuk memenuhi keinginan SIL. Namun, dia tidak memiliki Rs 200 crore saat itu.
Karena itu, Kiki meminta bantuan kepada salah satu tenaga penjual di Biro Umum Kementerian Pertanian.
Dari sana, Kiki mendapat uang Rp 130 juta juga dalam bentuk pinjaman. Sisanya berasal dari pundi-pundi pejabat eselon satu Kementerian Pertanian.
Menurut Kiki, dana Rp 70 juta sudah aktif dihimpun di jajaran Eselon I.
10. Biaya Umrah
Selain itu, terungkap juga bahwa dalam persidangan, pejabat Kementerian Pertanian diminta mengumpulkan dana sebesar Rp1 miliar untuk mendanai kegiatan umroh SYL di Arab Saudi.
Uang ini 5 Miliar diambil dari hasil patungan pejabat Kementerian Pertanian.
Aliran uang untuk kegiatan umroh SYL dan mitranya terungkap dalam persidangan pada Senin (6/5/2024) oleh Arief Sopian, mantan Koordinator Barang Rumah Tangga Kementerian Pertanian.
11. Pembayaran hewan kurban
Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, menjelaskan Syahrul sebelumnya diwajibkan menyetorkan 12 ekor sapi kurban senilai Rp 360 juta kepada Direktorat PSP.
Hal itu disampaikan Germanto dalam sidang Rabu (8/5/2024) lalu.
Pada tahun 2022, tak hanya Ditjen PSP atas pembelian hewan kurban senilai Rp 75 juta, Dirjen Perkebunan juga menuntut uang pungli.