Korupsi Impor Daging Sapi, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Hirup Udara Bebas sejak 6 Mei 2024

Laporan Elham Ryan Pratama, jurnalis Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lotfi Hasan Ishaq dibebaskan bersyarat mulai 6 Mei 2024.

Lotfi Hasan Ishaq sudah tak lagi menjadi warga Lembaga Pemasyarakatan Kelas I (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dedi Edward Eka Saputra, Ketua Satgas Humas Departemen Umum Pemasyarakatan, kepada wartawan, Rabu (29/05/2024), mengatakan, “Memang benar yang bersangkutan sudah dibebaskan bersyarat pada 6 Mei 2024. ” . .

Selain itu, Lotfi Hasan Ishaq akan menjalani masa kepemimpinan di Lembaga Pemasyarakatan Bapas hingga 11 Mei 2031.

Lotfi Hasan Ishaq, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua PKS, ditangkap sejak 31 Januari 2013 dalam operasi khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap pemrosesan uang sejumlah 1 miliar rupiah. kuota impor daging sapi di Indonesia.

Lotfi dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis 16 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah dan tambahan enam bulan penjara.

Lotfi dan rekannya Ahmad Fathana terbukti menerima suap sebesar 1,3 miliar rupiah dari Presiden dan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi. Lotfi menerima uang tersebut saat masih menjadi anggota Komisi I DPR RI dan Ketua PCS.

Lotfi kemudian meresponsnya dengan mengajukan banding dan mengeluarkan putusan. Dewan banding membiarkan keputusan pengadilan tidak berubah.

Lotfi kemudian mengajukan banding, namun hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, tambahan enam bulan penjara, ditambah perampasan hak politik.

Tujuh tahun setelah penangkapannya, Lotfi kembali mengajukan permohonan ke pengadilan, yakni untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan hakim telah keliru dalam mengambil keputusan. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak PK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *