Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Bakal Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri akan mengusut kasus pemalsuan dokumen terhadap pejabat penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasubdit II Dittidipeksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan yang ada.

Selain itu, penyidik ​​sebelumnya juga sempat memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku anggota BSB.

“Pejabat yang akan melakukan RUPSLB BSB sedang diperiksa. (review) minggu ini dan minggu depan,” ujarnya kepada wartawan melalui laporan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Selain itu, Chandra mengatakan peneliti juga akan berkonsultasi dengan pemegang saham BSB di Sumsel dan peserta RUPSLB BSB. 

Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pasal-pasal uji coba yang akan dipelajari penyidik ​​terhadap para saksi tersebut. 

Sidang berikutnya adalah para saksi yang hadir dalam RUPSLB BSB yaitu pemegang saham BSB dan Komite BSB, tutupnya.  Kasus sedang diselidiki

Bareskrim Polri memperluas kasus penindakan dokumen rapat umum luar biasa Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini terjadi setelah penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20 Maret 2024).

Nah, sekarang dalam tahap penyidikan, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).

Dalam kasus ini, penyidik ​​menduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang 49 ayat 1 dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan, serta Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Kode pemalsuan dokumen asli. 

Meski demikian, Whisnu mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, penyidik ​​sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut untuk mengadili dokumen protokol RUPSLB. 

“Penyidik ​​akan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menggunakan alat bukti tersebut untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana yang dilakukan dan untuk menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *