KPK Ingin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Prathama melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan majelis hakim Pengadilan Tipikor (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menangkap hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan hal itu menanggapi persetujuan versi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta (PT).

Putusan PT DKI Jakarta memerintahkan Panitia Pengadilan Tipikor Jakarta membuka kembali kasus Ghajalba.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan penyidikan perkara atas nama Ghazalba Saleh, dengan catatan memerintahkan penangkapan kembali terhadap terdakwa Ghazalba Saleh,” kata Nawawi dalam konferensi pers di KPK. Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengupayakan perubahan susunan hakim terkait kasus Ghazalba Saleh.

Hakim yang menangani kasus Ghazalba Saleh adalah Fahjal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Hakim Sementara Sukartono.

Mengubah susunan majelis hakim sebelumnya, kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan PT DKI Jakarta terkait kasus korupsi Ghazalba Saleh.

Putusan PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan membebaskan Ghazalba Saleh.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan persidangan kasus korupsi Ghazalba Saleh.

“Jika putusan PT benar-benar memerintahkan PN mengusut isi perkara, maka majelis hakim akan mengagendakan sidang kembali,” kata Humas PN Jakarta Zulkifli Atzo (2024) pada Selasa (25/6).

Meski demikian, PN Jakarta Pusat masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Begitu kami menerima salinan keputusan, kepatuhan akan dilakukan.

“Kalau berkasnya dilimpahkan ke pengadilan negeri, kita lihat nanti bagaimana putusan PTnya. Sejauh ini berkasnya belum sampai di PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding JPU KPK atas bebasnya hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh dalam sidang, Senin (24 Juni 2024) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, putusan PT DKI membatalkan putusan sementara Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Ghajalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ghazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mereka memerintahkan pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan perkara a quo dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Pengadilan Tinggi DKI Subachran Hardy Mulyono di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *