TRIBUNNEWS.COM – Irjen Pol Metro Jaya Jenderal Pol Karyoto mengungkap pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai hari ini, Senin (15/07/2024).
Karyoto mengatakan, contoh pelanggaran yang akan ditindak adalah ditemukannya pengemudi kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
“Kegiatan Patuh Jaya 2024 dimulai hari ini.
Pertama, dari sudut pandang pengemudi, orang yang terlibat dalam lalu lintas di jalan raya adalah orang yang memenuhi syarat, yaitu cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi, kata Karyoto dalam jumpa pers usai Patuh Jaya. 2024. Bagian kegiatan digelar di Lapangan Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (15/7/2024), kutipan dari YouTube Kompas TV.
Karyoto juga mengungkapkan, sasaran pelanggaran yang akan ditindak selanjutnya adalah jika pengemudi mengonsumsi minuman beralkohol.
Sehingga ia berharap para pengemudi tidak meminum minuman beralkohol saat berkendara.
“Kami tahu bahwa berada di bawah pengaruh alkohol dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Karyoto.
Selain itu, Karyoto mengumumkan pihaknya akan menindak pengemudi yang kendaraannya tidak mematuhi aturan terkait.
“Saat penjemputan, pemeriksaan sepeda motor dan mobil dapat dilakukan dengan menggunakan alat kepatuhan. Lampu sein menyala, lampu menyala, lampu depan menyala, kaca spion menyala. “
“Di sisi pengemudi, alat pelindung diri seperti helm. Helm juga harus memenuhi spesifikasi,” ujarnya.
Pada Operasi Patuh Jaya tahun ini, Karyoto juga mengungkapkan pihaknya akan fokus menindak kendaraan berpelat nomor palsu.
Selain itu, akan dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang lampunya berkedip-kedip dan menyala saat berkendara.
Menurut Karyoto, hal ini dikarenakan penggunaan flashdisk sudah menjadi fokus perhatian masyarakat dan perlu adanya tindakan.
“Karena sebagian besar pengguna strobo, jika dibawa, masih bisa menggunakan pintu darurat. “Ambulans khususnya perlu diprioritaskan.”
“Pada jalan tol yang masih ada ruang sebaiknya berkendara di jalur kiri. Ini garisnya,” katanya.
Karyoto mengatakan, pihaknya akan menindak pengemudi yang melanggar arahan tersebut.
Selain itu, kata dia, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan menindak parkir liar.
Kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek dan dikenakan denda.
“Itu adalah hambatan darurat yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan. Ini adalah keputusan langsung dan hukumannya langsung. “
“Biasanya kami melakukan edukasi dulu, defensif. Kami datang ke sana dan menyarankan untuk mengubah tempat. Parkir liar ini menjadi pemasukan bagi sebagian masyarakat,” kata Karyoto.
Detail lokasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan sekitarnya
1. Tempat pertama terletak di beberapa jalan protokol, misal. sepanjang Jalan Gatot Subroto; Dalam perjalanan. Sudirman-Thamrin; dan sepanjang Jalan H.R. kata Rasuna.
2. Kawasan Jakarta Utara termasuk Jalan Raya Cilincing; Anjing Martadinata betina; Jalan Raya Pakin dan Jalan Yos Sudarso.
3. Kawasan Jakarta Pusat antara lain Jalan Rajawail, Jalan Sabang dan TI Jembatan Merah-Gunung Sahari.
4. Kecamatan Jakarta Timur di Jalan D.I Panjaitan; Jalan Letjen Sutoyo; Jalan Basuka Rahmat; Dataran banjir Kanal Timur.
5. Kecamatan Jakarta Selatan di TI Robinson-Pasar Minggu; Jalan Fatmawati; dan Jalan Ciputat Raya.
6. Kawasan Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman-Semenanjung Kolong; sepanjang Jalan Daan Mogot; Jalan Brigadir Jenderal Katamso; Jalan Kemanggisan Raya; dan di pinggir jalan. puisi Mogot.
7. Kota Depok di Jalan Raya Margonda; Jalan Ir. Juanda; Jalan Raya Bogor; jalan Cartini; dan Jalan GDC Boulevard.
8. Kawasan Kota Tangerang di Jalan Jenderal Sudirman; Jalan M.H. Thamrin; dan Jalan Daan Mogot.
9. Kecamatan Tangsel di Jalan Raya Serpong; Jalan Seribu Pahlawan; Letnan Jalan Sutopo; Jalan BSD Raya.
10. Kawasan Kelurahan Bekasi di Jalan Ahmad Yani; Cara Sersan Aswan; Jalan Ir. Juanda.
11. Kabupaten Bekasi Kecamatan TI. Persimpangan Lippo dan Hyundai; INI. SGC; INI. Perdana Menteri dan IT. Telaga Asih.
12. Kawasan Bandara Soekarno Hatta di Jalan Parimeter Utara; Jalan Paroki Selatan; Jalan P1; Jalan P2; Terminasi 1, 2 dan 3; dan TOD M1.
13. Kawasan pelabuhan di Harbour Road; Kantor Pos Jalan Baru; dan Jalan Banda Pos.
Sebagai informasi, selain di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2024 juga akan digelar di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 14 hingga 28 Juli 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)