Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiko Aryawardana melakukan penyelidikan atas kasus dugaan uang Rp 6,9 miliar di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, dalam proses pemeriksaan, Tiko dicecar 41 pertanyaan terkait tindak pidana yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.
“Kemarin kita periksa saudara TP, ada 41 pertanyaan langsung ke saudara TP,” kata Bintoro kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2024).
Bintoro menjelaskan, dalam 41 pertanyaan yang dilontarkan Tiko, polisi menyelidiki uang senilai Rp 2 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk modal PT AAS, perusahaan yang didirikan Tiko dan mantan istrinya.
Alasannya dijelaskan Bintoro, saat perusahaan didirikan, Tiko menjabat sebagai direktur di PT AAS.
Maksud pemeriksaan ini adalah penggunaan modal perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 miliar. Saudara TP merupakan Direktur PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman, ujarnya. Tetap dalam Kasus Penting
Kasus ini bermula ketika Tiko dan mantan istrinya sepakat mendirikan perusahaan pada tahun 2015 bernama PT AAS.
Dimana pelapor merupakan komisaris di PT AAS dan saudaranya TP (Tiko) merupakan direktur di PT AAS, kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Saat itu, pelapor setuju untuk menyetorkan Rp 2 miliar sebagai modal dalam deposito berjangka.
Setoran tersebut kemudian disimpan di bank.
Singkat cerita, restoran tersebut beroperasi hingga tahun 2019. Namun pada tahun 2021, Tiko dan AW bercerai.
Saat itu, AW memperoleh dokumen keuangan perseroan tahun 2017. Saat dicek, diduga ada selisih Rp 140 juta pada laporan yang ada.
Selain itu, pelapor mengaku menemukan transaksi janggal di tiga rekening perusahaan tersebut.
“Itu pada Juni 2021, jurnalis AW menceraikan saudara laki-laki TP (Tiko). Jurnalis memperoleh dokumen keuangan restoran tersebut tahun 2017.
Namun saat pelapor melihat laporan keuangan restoran tersebut, ditemukan selisih Rp140 juta, ujarnya.
“Ditemukan banyak transaksi yang tidak lazim dan tidak jelas kegunaannya,” lanjutnya.
Hilangnya audit
Polisi masih mendalami kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilakukan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana.
Saat ini, polisi akan melakukan audit atas jumlah kerugian yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW.
Selain itu, kami sudah menerima hasil audit keuangan eksternal, kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Hasil audit eksternal, kata Bintoro, menunjukkan kerugian yang ditimbulkan tidak sesuai dengan laporan mantan istri Tiko.
Meski demikian, Bintoro mengaku pihaknya masih mendalami kerugian dalam kasus tersebut.
“Saat ini hasil audit yang ada di laporan polisi kami gunakan sebesar Rp 6,9, namun setelah kami audit di luar tidak sampai. Nanti akan kami transfer pada rilis berikutnya,” jelasnya.