TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Regional Partnerships (IDP-LP) Rico Noviantoro mengatakan dinamika politik ke depan akan semakin sulit.
Pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka akan menghadapi tantangan ini secara langsung.
Dinamika politik tersebut tidak hanya terjadi di dalam negeri namun juga global. Aktivisme ini bisa “mengganggu” pelaksanaan program kerja yang dilombakan pada kampanye Pilpres Februari 2024.
Selanjutnya parlemen akan dipimpin oleh PDI Parjuwangan, pemenang pemilu 2024.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Amandemen undang-undang ini baru-baru ini diusulkan.
Oleh karena itu, kami mengusulkan amandemen UU MD3.
“Dinamika politik eksternal sudah berubah dan banyak perubahan yang kita alami, mengingat sulitnya dinamika politik ke depan,” jelas Rico kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Menurut Rico, UU MD3 merupakan alat politik dan hukum untuk mengayunkan pendulum kekuasaan dengan lebih tepat.
Terutama pada fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sederhananya Rico adalah bagaimana DPR RI dan MPR bisa menjadi mitra yang konstruktif dan strategis bagi para eksekutif RI.
Oleh karena itu, kita membutuhkan politisi untuk memimpin kedua lembaga nasional tersebut.
“Memang sudah sepantasnya Presiden DPR dan Ketua MPR mempunyai sifat sebagai politisi, bukan sekadar simbol atau wakil partai mayoritas.
Menurut Rico, DPR akan menentukan proses pembahasan perubahan UU MD3 yang akan dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2024.
Yang terpenting orang tersebut memenuhi syarat menjadi politisi.
Rico Noviantoro mengatakan, “Soal nama calon presiden sebaiknya mengikuti perubahan UU MD3. Yang terpenting dia punya kualifikasi sebagai politisi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) FPP Jajirul Fawaid mengatakan perubahan atas Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan berdampak positif. dampak Khususnya dalam pembenahan DPR.
Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR, ujarnya.
Diketahui, perubahan UU MD3 telah didaftarkan sebagai prolegnus prioritas. Namun Jazirul mengaku belum mengetahui detail perubahan tersebut, termasuk perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
“Pencarian (pemilihan Ketua DPR) belum sampai tahap itu. Yang jelas ke depan kemampuan DPR akan diperkuat,” ujarnya.