Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua YLBHI Muhamad Isnur meminta pemerintah mengkaji matang-matang perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri karena banyak persoalan yang problematis.
Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dibentuk untuk membahas perubahan UU Polri.
Sayangnya, penerapan undang-undang tersebut mendapat kritik dari masyarakat. Beberapa kasus tersebut menyangkut manajemen baru Mabes Polri dalam rangka pencegahan kasus di Internet, yang diatur dalam Art. 16 bagian 1 huruf q Hukum Administrasi Kepolisian.
“Pemerintah harus melakukan investigasi secara langsung dan menyeluruh. Pemerintah harus menunda pembahasan undang-undang nasional,” kata Isnur kepada media di gedung LBH-YLBHI Jakarta, Minggu (2 Juni 2024).
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyak cerita dan konten yang sangat berbahaya bagi Indonesia di masa depan.
Ia menjelaskan hal ini berbahaya dari segi keamanan, keamanan antar organisasi, perlindungan hak asasi manusia, dan seperti apa peluang demokrasi di masa depan.
“Ya, situasi ini sangat berbahaya dan membutuhkan banyak masukan masyarakat serta penelitian mendalam untuk memperbaiki kepolisian. Ini yang kita perlukan,” ujarnya.
Isnur mengatakan penindakan akan terus dilakukan. Ia menuding pemerintah sengaja mempersiapkan tindakan tersebut.
“Jadi kalau Presiden Jokowi tidak melihat dengan matang, kita akan tahu ada udang yang bersembunyi di balik batu, mungkin undang-undang yang disiapkan pemerintah ini didorong oleh DPR,” jelasnya.
Ketua YLBHI menjelaskan, hal inilah yang menjadi perhatian Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.
“Karena tiba-tiba muncul, tiba-tiba dikeluarkan, ya cepat sekali, sebenarnya undang-undang itu disiapkan, dikaji secara mendalam, secara sosial, praktik masyarakat. Kemudian kami mendapat banyak pendapat, kira-kira seperti keputusan Mahkamah,” tegasnya.