Soal Laporan Terhadap Jampidsus, Ini Saran Pukat UGM untuk KPK

Laporan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong tindak lanjut laporan Kerjasama Sipil Penyelamatan Tambang (KSST) tentang Wakil Kepala Kejaksaan Khusus (Jampidsus) di Kantor Hakim ( Kejagung). ), Februari Adriansyah.

Peneliti Lembaga Penelitian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai, hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah tudingan tersebut benar adanya. 

Apalagi, pihak pelapor juga mengklaim ada bukti dan Kejaksaan memastikan laporan tersebut tidak benar.

Pak Zaenur dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024), mengatakan, “Kalau ada kasus silakan ditangani KPK, kalau tidak ada masalah bilang tidak, itu saja.” 

Pak Zaenur juga berpendapat bahwa kejaksaanlah yang dipilih dalam menangani kasus dugaan korupsi Bang Luang. Sebab, banyak kasus yang sudah diusut tuntas. 

Misalnya, Jampidsus tidak tetap menaati undang-undang terkait pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebutkan salah satu menteri. 

Selain itu, kejaksaan juga belum menyelesaikan kasus korupsi penyediaan Stasiun Penerima Sinyal (BTS) 4G dan Prasarana 1, 2, 3, 4, dan 5 Informasi Milik dan Akses (BAKTI) Kementerian. Komunikasi dan Pendidikan (Kominfo).

Oleh karena itu, ada anggapan bahwa kejaksaan itu untuk pemilihan, sehingga tidak boleh didakwa sebagai jabatan yang dipilih, dan sebaiknya Kejaksaan menangani kasus tersebut secepatnya, ujarnya.

Diketahui, Badan Kepolisian Republik Indonesia (IPW) bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat terkait nama KSST telah melaporkan dugaan korupsi terkait nama Febrie Adriansyah.  

Nama Menteri Kehakiman Jampidsus Jampidsus juga ditarik karena KSST menduga ada dugaan penipuan dalam lelang barang sitaan di saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kapolri (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan total nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan itu diperkirakan mencapai 12 Miliar USD. 

Namun saham tersebut dijual dengan harga hanya Rp 1,945 triliun sehingga disinyalir merugikan negara sebesar Rp 7 triliun.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, lembaga antirasuah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kerja sama dengan pejabat pelapor. 

Langkah ini untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kota Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, Ketua Pusat Media Kehakiman Ketua Mahkamah Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menilai laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat. 

Dia menegaskan, tidak ada tawaran dari Jampidsus. 

Sebaliknya, meski dikatakan salah, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai bukti yang diterimanya bisa diperhitungkan. 

“Kami mempunyai bukti dan alasan hukum yang dapat dibenarkan untuk mencantumkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu pelapor ke KPK,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *