TRIBUNNEWS.COM – Tim kuasa hukum Pega Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eka, tiba di Mabes Propam Polri, Kamis (20/06/2024).
Pengacara Pega, Tony RM mengatakan, dia mendatangi Mapolsek Propham untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik.
Tony mengatakan, banyak postingan Facebook Peggy yang tiba-tiba menghilang.
Ia menilai catatan tersebut penting sebagai bukti bahwa Peggy tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Ekki pada 2016 lalu.
Hal itu diungkapkan Tony dalam acara Kompas TV, Kamis (20/06/2024).
“Kami kira ini sangat penting, faktanya kejadian ini terjadi di Bandung dan bukan di Sirbon, ini menguntungkan Peggy,” kata Tony.
“Tetapi postingan yang penting bagi kami menghilang setelah akun Facebook dimulai ulang,” lanjutnya.
Menurut Ronnie, akun Facebook Peggy menghilang setelah kliennya ditangkap polisi.
Tak lama kemudian, akun Facebook Peggy pun kembali.
Namun, banyak postingan Facebook Pega yang tiba-tiba menghilang.
Tony mengatakan Peggy tidak memiliki akses terhadap ponsel atau media sosial selama berada di penjara.
Namun, Peggy mengaku penyidik menanyakan password akun Facebook miliknya.
“Jadi alasannya ada dua, pertama, postingan Facebook itu hilang, dan kedua, Peggy Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa petugas meminta kata sandinya,” kata Tony.
Kubu Pega sangat malu dengan hilangnya status Facebook tersebut.
Status Facebook mengonfirmasi bahwa Veena dan Peggy hadir saat pembunuhan tersebut.
Menurut Tony, malam meninggalnya Vina dan Eki, kliennya sedang bekerja di Bandung.
“Tidak adil jika dicabut oleh penyidik. Kami menduga, jika dicabut oleh penyidik, akan merugikan alat bukti yang seharusnya menjaga keutuhannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, demi transparansi dan kepastian hukum, kami akan mencoba melaporkan hal ini ke Propam untuk dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku. Polri menolak melakukan kasus khusus
Sementara itu, Polri menolak melakukan kasus khusus seperti yang diminta kubu Peggy.
Mabes Polri menilai berkas penyidikan tersangka Peggy sudah cukup dan melimpahkannya ke Kejaksaan pada Kamis ini (20 Juni 2024).
“Kalau dirasa perlu tentu akan kami lakukan, tapi untuk saat ini berkas perkaranya sudah cukup,” kata Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri Irjen Sandy Nugroho. , Rabu (19/06/2024).
Meski demikian, Sandy mengimbau masyarakat terus memantau kasus tersebut agar perkembangannya terungkap dengan jelas.
“Silakan masalah ini diselesaikan nanti, silahkan hubungi teman-teman semua agar masalah ini bisa kita jaga dan awasi agar tidak ada bias, kebohongan dan percampuran di antara kita,” jelasnya.
Sebelumnya pada Rabu (5 Juni 2024), tim kuasa hukum Pega mendatangi Badan Reserse dan Pengawasan Kriminal (Wassidik) Nasional, meminta agar Pega diberikan gelar perkara khusus.
Marwan Iswandi, salah satu kuasa hukum Pega, mengatakan permintaan gelar khusus bertujuan untuk memastikan pengungkapan kasus tersebut secara adil.
“Ya, menurut kami lebih adil di sini. Di sana (Polda Jabar),” kata kuasa hukum Peggy, Marwan Iswandi usai dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Dia mengatakan, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam penetapan Peggy sebagai tersangka.
Dia berharap sidang ulang Bareskrim Polri bisa membawa keadilan bagi Pega.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Rayanda Shakti)