TribuneNews.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Shahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku membelikan putranya, Indira Chunda Theta Sihrul, jaket seharga Rp 46 juta.
Hal itu diungkapkan SYL dalam sidang dakwaan diri yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (24/6/2024).
SYL membeli jaket tersebut karena merasa setelah 30 tahun menjadi perwira, ia tidak akan menjadi ayah yang baik bagi anaknya.
SYLO merasa belum bisa menjadi suami dan kakek yang baik bagi istri dan cucunya.
Karena itu, SYL berusaha menyenangkan keluarga Theta dengan membelikannya jaket.
“Apa yang kamu dapatkan kemarin dalam hal membeli atau memberikan keluargamu, anak-anakmu?” Hakim bertanya kepada SYL di ruang sidang tipikor di Jakarta Pusat, Senin, lapor YouTube Compass TV.
“Anak-anak saya telah membeli beberapa barang, Yang Mulia, termasuk mantel. Saya telah menjadi perwira selama lebih dari 30 tahun dan akhir-akhir ini saya merasa bahwa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan seorang ayah, saya adalah seorang kakek yang baik. Cucu-cucu, aku tidak akan pernah bisa menjadi ayah yang baik bagi anak-anakku.”
“Jadi akhir-akhir ini saya kadang ngajak mereka datang, saya mau menyenangkan mereka, karena harganya tidak mahal, misalkan dia (Theeta) kasih jaket,” jawab SYL.
Saat ditanya dari mana uang untuk membeli jaket Theta, SYL menjawab uang itu berasal dari sakunya.
Namun dalam persidangan terungkap SYL membeli jaket teater dengan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, SYL mengaku baru mengetahuinya saat persidangan.
Mantan Nasdem itu menuding ajudannya, Panji Hartanto, mengembalikan kartu kreditnya ke anggaran Kementerian Pertanian.
“Uang ini dari mana, lho?” Hakeem berteriak pada SYL.
“Uang pribadi saya, kartu kredit Panji, bayarnya, (tapi) bagaimana data yang ada dikembalikan (ke anggaran Kementerian Pertanian),” jawab SYL.
“Karena sebenarnya kartu kredit itu dibayar oleh Kementerian Pertanian,” jelas Hakim.
“Itulah yang saya dapatkan dalam kasus ini, Yang Mulia,” kata SYL. SYL setuju memerintahkan Theta untuk meminjam mobil kantor
Dalam kasus yang sama, SYLO mengaku menginstruksikan asistennya, Panji Hartanto, untuk mengambilkan kredit mobil untuk Theta.
Sebab, kata SYL, anaknya kerap menggunakan kendaraan Kementerian Pertanian untuk beraktivitas.
“Saya mau reparasi mobil, mobil di kantor masih banyak Pak, pokoknya jangan pakai plat dinas, atau pinjam ke suatu tempat untuk theta, karena prosesnya asal-asalan,” kata SYL. .
Permintaan itu diajukan SYL karena Theta kerap menggunakan mobil yang melintasi Kompleks Vidya Chandra di Jakarta menuju rumah Menteri Pertanian.
SYL mengatakan kendaraan itu sering digunakan Theta untuk partai sayap Nassdem, Garnita Malahayati.
“Selama ini dia (Theta) menggunakan mobil penjaga di Wichan Rumdin, mobil di belakang saya digunakan di sana,” ujarnya.
“Saya minta Panji memberi Theta mobil agar tidak harus pakai mobil dinas. Karena Garnita kadang pakai,” lanjutnya.
Namun menurut SYL, Panji salah mengartikan perintah tersebut.
Alih-alih meminjam, Panji malah membelikan Toyota Innova Venturer untuk Theta.
Berdasarkan temuan pemeriksaan KPK, kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana milik pejabat eselon I Kementerian Pertanian.
Namun SYL mengaku belum mengetahui sumber uang untuk membeli mobil tersebut.
“Tahukah kamu Kak Theta, anak sulungmu mendapat mobil Innova Ventura?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, Senin.
“Saya mengetahuinya dari kasus itu, Pak. Saya sudah tahu sebelumnya,” jawab SYL.
“Tahukah Anda sumber uang untuk membeli mobil Innova Ventura dari Eselon I?” Sekali lagi mempertanyakan Ketua Hakim.
“Saya tidak tahu Yang Mulia, saya tidak tahu,” kata SYL.
SYLO pun mengaku memarahi Panji karena membeli mobil tersebut.
Namun dia tidak meminta untuk menjual mobil Innova Ventura lagi.
“Meskipun Anda marah, tidak ada upaya untuk mengembalikan atau menjualnya kembali. Apakah Anda menemukan Echelon Eye dibagikan atau dikumpulkan setelah itu?” tanya Ketua Hakim.
“Saya tidak tahu itu. Kalau berbagi, tidak berbagi dengan pedagang, saya tidak tahu Yang Mulia. Dan saya terlalu sibuk, saya melakukan hal lain setelah marah,” kata SYL.
Sebagai informasi, dalam perkara yang diadukan mendakwa SYL menerima Rp 44,5 miliar.
SYL menerima seluruh uang tersebut selama periode 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, SYL dijerat Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12 Huruf B serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca lebih lanjut tentang kasus korupsi di sektor pertanian