Reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan organisasi keagamaan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) membayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI).
Lana Saria, Direktur Pembinaan Industri Batubara Kementerian ESDM, berbicara pada acara Pembahasan Fraksi IX DPR RI dan Komisi PAN pada Rabu (26/6/2024) di Kompleks Parlemen.
Jadi nanti ketika kita putuskan siapa yang akan memanfaatkan kawasan itu, ada kewajiban membayar KDI atau ganti rugi data informasi, kata Lana.
Kebijakan tersebut diungkapkan Lana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara. Pasal 83 A lebih spesifik.
Sesuai ketentuan ayat 1 Pasal 83 PP tersebut, WIUPK bermaksud memberikan PKP2B kepada usaha yang dijalankan oleh ormas keagamaan, dan kedua ormas tersebut akan tetap beroperasi meskipun tidak memiliki PKP2B secara langsung. organisasi bisnis,” jelas Lana.
Berdasarkan Pasal 83, lebih lanjut Lana menyatakan, pemberian wilayah izin khusus pertambangan secara prioritas dimaksudkan untuk memberikan persamaan hak kepada semua pihak dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat bisnis yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan. Nantinya, organisasi keagamaan yang memiliki WIUPK akan beroperasi di lahan bekas perjanjian pertambangan batu bara (PKP2B) sebelumnya.
“PKP2B khusus izin pertambangan lama ini akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang mempunyai kolektif, mereka hanya akan bekerja pada komunitas batubara yang tingkat kesulitan penambangannya rendah, dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Lana. .
Ditambahkannya, “Penyempitan kawasan PKP2B selama ini untuk mencegah dibukanya kawasan baru yang belum ditetapkan sebelumnya.”
Lana menegaskan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau organisasi keagamaan yang membagi harta benda dalam bentuk usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kepemilikan saham organisasi keagamaan dalam suatu usaha harus mayoritas dan terkendali. Yang dimaksud dengan organisasi bisnis adalah eks PKP2B dan/atau afiliasinya,” jelasnya.