Tindakan Senat untuk mengubah undang-undang Dewan Penasihat Presiden (Vantimepress) untuk kembali ke Dewan Penasihat Tertinggi (DPA) dan menghilangkan batasan jumlah anggota ditengarai sebagai “usaha untuk melakukan redistribusi”. Menurut pakar konstitusi, tempatkan pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Bawitri Susanti, Pakar Konstitusi Sekolah Tinggi Hukum Jentra (STH) Indonesia, membenarkan hingga saat ini peran dan fungsi Wantimpres belum terlihat karena hanya ditujukan kepada presiden dan tidak harus dilaksanakan.
Politisi Partai Gerindra Marwar Seeright mengatakan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) harus menyampaikan pendapat, gagasan, dan saran kepada Prabowo Subianto saat dicalonkan sebagai presiden pada Oktober mendatang.
Ia pun meyakini Presiden Joko Widodo akan menjadi anggota DPA di masa pemerintahan Prabowo. Sebab, kata dia, hubungan antara Jokowi dan Prabowo sangat baik. Penyusunan RUU Wantimpres sangat cepat
Reformasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebenarnya tidak masuk dalam program prioritas Undang-undang Nasional tahun 2020-2024.
Namun pada Selasa (09/07) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) ke rapat paripurna sebagai rekomendasi DPR setelah disepakati 9 partai di DPR. sidang pleno Majelis Umum
Hal ini tidak biasa, karena RUU ini dirancang hanya dalam satu hari.
“Katakan saja disetujui DPR, lalu [RUU] ini dikirimkan ke pemerintah, lalu pemerintah mengeluarkan [Surat Presiden], dan mencantumkan daftar permasalahan, setuju atau tidak,” kata pelantun itu. presiden .” Pengurus Andy Agtas, Baleg DPR, di Kompleks DPR, Jakarta.
Sopratman mengatakan, banyak perubahan dalam reformasi UU Wantimpres.
Revisi UU Wantimpres antara lain: Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sopratman menegaskan bahwa meskipun nama dan persyaratan keanggotaan DPA telah berubah, peran presiden tetap sama.
Soal jumlah yang tidak terbatas, politikus Partai Gerindra ini mengatakan presiden terpilih bisa mendapatkan orang-orang terbaik dan menyesuaikan dengan kebutuhannya.
Namun, ia membantah berkembangnya dugaan bahwa amandemen UU Wantimpres bertujuan untuk menguntungkan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Tidak, tidak ada [sorak-sorai dari Prabowo],” katanya.
Lanjutnya, “Semakin banyak orang yang terlibat dalam pengembangan ini, maka keterampilannya akan semakin baik. Tidak masalah.” Apa tugas dan tanggung jawab Wantimpres?
Pada masa Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres) dibentuk Dewan Penasihat Tertinggi (DPA).
Lembaga tertinggi ini didirikan berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Partai Demokrat Rakyat Iran – yang beranggotakan 11 orang – wajib memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun pada Majelis MPR tahun 2002, DPA tersebut dibatalkan melalui keputusan pemerintah nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2023.
Ada banyak alasan berbeda mengenai penghapusan ini, termasuk fakta bahwa lembaga ini tidak menjalankan tugas pemerintah, sehingga tidak terlalu efektif.
Selain itu, dengan dibentuknya lembaga lain yang tanggung jawab, tugas dan wewenangnya lebih jelas, maka proses tujuannya juga menjadi tidak jelas.
Pasca Amandemen Keempat UUD 1945, keberadaan DPA berubah menjadi Dewan yang diberi bab ketiga kekuasaan pemerintahan negara.
Dari perubahan tersebut terlihat masih diperlukannya posisi dewan yang bertugas memberi nasihat dan mengawasi presiden.
Dan kedudukannya berada di bawah pengawasan presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Undang-undang nomor 19 lahir pada tahun 2006 yang menjadi dasar keberadaan Badan Permusyawaratan yang sekarang disebut Wantimpres.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Jumlah anggota dewan penasehat dibatasi hanya 9 orang. Mengapa Wantimpres tidak berguna?
Pakar konstitusi Dian Poji Simatopong mengatakan, orang-orang yang terlibat dalam Vantimepress seringkali adalah mantan menteri, pensiunan pegawai negeri, atau mereka yang dianggap “setia” kepada presiden.
Oleh karena itu, pemberian nasihat atau pendapat yang bertentangan dengan presiden dinilai tidak mungkin dilakukan.
“Secara operasional, Wantimpres juga dianggap tidak berguna,” kata Dian Puji. Sebab, Presiden bisa saja tidak perlu menerima atau menerima rekomendasi atau pendapat yang diungkapkannya.
“Kalau saja anggota di bawah kekuasaan mantan presiden dijadikan rumah anggota Wantimpres, atau menjadi tempat penampungan bagi para pensiunan, nasehat apa yang ingin mereka berikan kepada atasannya? Akan ada kurang antusiasnya, khususnya pada budaya Indonesia,” tuturnya.
Kini, jika DPR ingin memperbarui UU Wantimpres dengan mengubah hal-hal yang dianggap tidak penting, kata dia, sia-sia dan semakin menambah beban anggaran.
Jika tampilannya hilang.
“Tugasnya hanya memberi nasihat, tapi jumlah [anggota] banyak, perlu apa? Berat sekali membebani APBN, padahal anggaran yang dikeluarkan harus berdasarkan kinerja.”
“Kalau mereka tidak memperbaiki kinerjanya, seperti di Prancis, mereka mengajukan banding ke pemerintah. Kalau warga keberatan, mereka bisa menuntut, jadi ini berguna.”
Misalnya, laporan perilaku seorang menteri ke Dewan Menteri salah dan dipublikasikan, maka itu efektif.
“Tetapi jika Anda hanya seorang konsultan yang kebingungan, apa pekerjaan Anda?”
Oleh karena itu, Dian Puji berharap dengan adanya revisi UU Wantimpres, DPR juga memperkuat peran lembaga tersebut dengan menambah tugas baru selain memberikan nasihat atau pertimbangan.
Artinya, aplikasi administrasi untuk warga.
Kemudian tetapkan beberapa syarat, seperti mandiri, tidak pernah menjadi wakil presiden, dan loyal.
Menurut Dian Puji, jumlah anggotanya tidak boleh lebih dari lima orang. Karena wakil presiden dan menteri membantunya.
“Jumlahnya tidak boleh banyak karena bukan lembaga kerja. Menurut undang-undang yang mengatur administrasi publik, organisasi atau organisasi non-teknis seperti kementerian tidak boleh memiliki jumlah anggota yang banyak.
“Lima atau tujuh sudah cukup. Kalau puluhan, sekarang sudah terlalu banyak, karena ini adalah badan diskresi yang mengutamakan kualitas, bukan kuantitas.”
Berapapun harganya, betapapun bagusnya, tidak ada gunanya. “Bagikan kue kekuatan
Bawitri Susanti, pakar konstitusi di Sekolah Tinggi Hukum Jentra (STH) Indonesia, mengamini hal tersebut.
Dia mengatakan, revisi UU Wantimpres “sama sekali tidak mendesak” dan jika DPR hanya mengganti nama dan menambah jumlah anggota, maka itu hanyalah upaya berbagi “kue” jabatan antar kantor. anggota. Sekutu Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Saya melihat bahwa satu-satunya tujuan adalah untuk berbagi roti kekuasaan.”
“Karena Wantimpres atau DPA tidak punya kewenangan nyata, mereka hanya memberi nasihat kepada presiden.
Sedangkan untuk lembaga permusyawaratan yang dibentuk Joko Widodo seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Vantimepress, dan Staf Pribadi Presiden, kata dia, Bawitri menyebut Presiden tidak punya saran.
Ia mengatakan kehadiran mereka tidak ada gunanya dan hanya membuang-buang uang rakyat.
Sebab, sebagai lembaga pemerintah, Menteri Dalam Negeri menerima hak finansial dan infrastruktur lainnya sebagaimana yang diberikan.
Oleh karena itu, tujuannya adalah untuk menyediakan rumah bagi para lansia dan memulihkan pekerjaan yang telah mereka lakukan, karena jika melihat sejarah Vantimepress, mereka diberi kesempatan untuk melihat apakah nasehatnya diindahkan atau tidak.
Bwitri menduga pembentukan DPA hanya perlu merealisasikan gagasan Presidential Club ala Prabowo yang diusung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Sukarnoputri, termasuk Joko Widodo.
Ide tersebut sebelumnya dikritik oleh analis politik Sylvanus Alvin yang menyebut klub presiden hanya ingin menghilangkan oposisi saat proses legislasi dan anggaran di parlemen.
Dalam RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, pasal 9 disebutkan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Presiden, berdasarkan keputusan (Keper).
Pasal 7 menyebutkan, kedudukan ketua DPA dapat bergilir di antara anggota yang ditunjuk oleh ketua. Jumlah anggota DPA tergantung kemauan Presiden.
RUU yang direvisi ini juga menghapus larangan keanggotaan partai politik dan organisasi sosial di Dewan tanpa perlu berkonsultasi. Apa tanggapan Gerindra dan Presiden Jokowi?
Politisi Partai Garindra Marwar Sirait mengatakan anggota Majelis Permusyawaratan Agung wajib memberikan pendapat, gagasan, dan saran kepada Prabowo Subianto saat dilantik sebagai presiden bulan depan.
Ia pun meyakini Presiden Joko Widodo akan menjadi anggota DPA di masa pemerintahan Prabowo.
Sebab, kata Jokowi dan Prabowo, hubungan mereka sangat baik.
Saya berdoa, saya yakin. Saya berharap ke depan Pak Jokowi menjadi anggota Dewan Permusyawaratan Agung. Beliau punya pengalaman sebagai Wali Kota, Gubernur, dan Presiden, kata Marwar di Gedung Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10). /07) dikutip Tempo.co.
Kecurigaan kuat bahwa DPA dibentuk untuk mengakomodasi Jokowi setelah pensiun sebagai presiden juga disuarakan oleh anggota Baleg DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Noor.
Ia yakin DPA bisa diisi oleh mantan presiden tersebut.
Katanya, “Saya kira banyak cara untuk mengapresiasi pemimpin negara atau pemimpin negara. Oleh karena itu, menurut saya mereka sudah menjadi publik figur. Jadi ada mantan presiden, misalnya Pak SBY, Bu Megawati. , atau Pak Jokowi. Seperti dilansir Detik.com.
Lanjutnya, “Nah, mungkin ada wakil dari keluarga Gus Dore dan lain-lain. Sebenarnya beda angkanya, karena tidak harus di Dewan Pertimbangan. Presiden itu yang tertinggi.”
Secara terpisah, Presiden Jokowi mengatakan, langkah Republik Demokratik Rakyat yang mengubah Vantimepress menjadi Dewan Permusyawaratan Agung merupakan “peran serta DPR [sehingga] meminta kepada DPR,” ujarnya, Kamis (11/07).