Reporter Tribunnews.com Ashari Fadilla melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi keluh kesah jaksa KPK dalam aduan kasus perampokan dan pemerasan. Menteri Pertanian.
Tanggapan Pantun tersebut disampaikan SYL melalui rombongan penasihat hukum untuk membacakan salinan tanggapan jaksa atau tanggapan jaksa dalam sidang di Pengadilan Penipuan Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Yang ditanyakan adalah puisi Jaksa KPK, “Kota Kupang, Kota Balikpapan. Indah sekali. Katanya pahlawan dan pejuang. Dengar klaimnya, menangis sejadi-jadinya.”
Menurut kuasa hukum SYL, permohonan banding yang disebutkan dalam Pantun merupakan bentuk penyerahan diri SYL.
“Air mata kesedihan menjadi dalil seorang hamba yang kesusahan untuk menyadari kekecilan dirinya dan bahwa segala kebesaran dan kekuasaan hanya milik Tuhan,” kata Jamaluddin Koidoboen, penasihat hukum SYL. tes
Meski mendapat protes, kubu SYL memperkenalkan tokoh Islam Omar bin Khattab, yang dikatakan takut pada jin.
“Bahkan orang hebat seperti Umar bin Khattab yang merupakan setan pun takut padanya dan tidak segan-segan menangis,” kata Koidobon.
Menurut kuasa hukum, berteriak tanpa bentuk pengunduran diri merupakan wujud rasa ketidakadilan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut pengacara, jika Anda tidak senang menangis, kewarasan Anda dipertanyakan.
“Tangisan tulus terdakwa diungkapkan tanpa tipu muslihat karena merasa benar-benar dianiaya dan tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan JPU. Jika kita tidak tergerak oleh air mata terdakwa, patut kita semua meragukan kewarasan kita.” dia berkata. .
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi ini SYL divonis 12 tahun penjara karena penipuan dan persuasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Setelah itu, ia harus membayar denda 50 juta, 6 bulan penjara, dan 44.
Biaya penggantian harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah subjek menjadi badan hukum atau tetap.
Jika tidak membayar, menurut jaksa, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar penggantinya.
“Dan bila tidak cukup, malah dikenakan hukuman 4 tahun penjara,” kata jaksa KPK, Jumat (28/6/2024) saat membacakan tuntutan SYL.
Menurut jaksa, dalam kasus ini SYL terbukti melanggar Pasal 12 Huruf E Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) UU Tipikor. 1) Sebagai dakwaan pertama KUHP.