Politikus PDIP: Hasto Kristiyanto Korban Perampasan di Gedung KPK

TRIBUNNEWS.

Hal ini terkait dengan langkah Heston dan jajarannya yang menyita ponsel Kusnadi saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap KPK pengangkatan anggota KHDR RI periode 2019-2024. . .

Andreas mengatakan, penyitaan ponsel Haston tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 Nomor 19 Tahun 2019.

Andreas mengatakan, Selasa (11/6/2024) “Yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Cristiano, bukan penyitaan, melainkan penyitaan.”

Karena penyitaan tak pernah mendapat persetujuan Dewan Pengawas KPK, maka penyitaan ponsel Haston merupakan salah satu bentuk penyitaan.

Saat penyidik ​​KPK memanggil Kusnadi ke lantai dua Gedung KPK, Andreas mengira ia sedang tertawa.

“Kusnadi juga digeledah sekitar 3 jam tanpa diundang, dan yang diundang menunggu sekitar 3 jam hingga tenang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengadilan telah memvonis mantan Komisioner KPU Vahui Setiawan dalam kasus suap.

Andreas mengatakan keseluruhan penyelidikan tidak ada kaitannya dengan Hasto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, penangkapan hanya bisa dilakukan setelah penetapan tersangka. 

Namun barang yang disita bukan hanya barang pribadi Pak Kusnadi saja, tapi juga terkait dengan tindak pidana tersebut, yaitu buku catatan DPP PDIP dan telepon seluler Pak Hasto Christianto, kata Andreas. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *