Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga produk timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022 meningkat.
Sebelumnya, Kejaksaan mengumumkan kerugian negara akibat korupsi timah mencapai hingga 271 miliar dolar.
Hasil perhitungan terakhir menunjukkan kerugian lebih besar hingga Rp 300 miliar.
Deputi Penyidikan Badan Pengendalian dan Pembangunan Keuangan (BPKP), Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara.
Agustina mengatakan BPKP melibatkan beberapa ahli dalam perhitungannya.
Kata Pak Agustina dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). ).
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi terkait korupsi disebabkan oleh tiga kategori, yakni harga sewa smelter, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan hidup.
Pertama, tingginya harga sewa smelter yang dilakukan PT Timah sebesar Rp2,285 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun, kata Agustina.
“Setelah itu yang ketiga adalah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup yang diperkirakan Profesor Bambang sebesar Rp271,069 miliar,” imbuhnya.
Agustina mengatakan, kesimpulannya, penyebab terjadinya kegiatan ilegal tersebut adalah kerugian negara.
Sebab, kata dia, kerusakan akibat penambangan liar merupakan limbah yang menurunkan nilai aset lingkungan hidup secara keseluruhan.
“Penjelasannya singkat saja, nanti detailnya akan kami sampaikan saat uji coba bekerja sama dengan ahli yang saya sebutkan tadi ada enam ahli,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Bangka Belitung tergolong kerugian nyata.
“Kemarin banyak sekali pendapat mengenai uang 271 triliun rupiah, yang intinya adalah perdebatan apakah itu kerugian nyata atau kerugian potensial. pengadilan. Kerugian negara,” ujarnya.
Febrie mengatakan jaksa akan menyalahkan terdakwa atas kerugian negara. Dia menegaskan, hal tersebut tidak merugikan perekonomian negara.
“Jaksa akan melanjutkan dakwaannya tanpa menyertakan harta benda yang berkaitan dengan perekonomian negara. Sekali lagi, JPU tidak akan mencantumkan jumlah atau nilai yang termasuk dalam kategori kerugian ekonomi negara,” jelasnya.