Kisah Supriyadi yang Bajaj-nya Hilang Dimaling: Ogah Lapor Polisi karena Tak Punya Duit

TRIBUNNEWS.COM – Nasib malang menimpa warga Kedoya, Jakarta Barat, yang berprofesi sebagai sopir baja bernama Supriyadi (45).

Meski begitu, bajaj yang menjadi sumber penghasilannya harus melakukan pencurian dan pencurian pada Jumat dini hari (7 Mei 2024).

Ia baru menyadari bahwa baja tersebut hilang saat hendak berangkat kerja.

Biasanya saya berhenti pada pukul 02.00 WIB, namun saat saya berjalan menuju parkiran, Bajaj saya sudah hilang, ujarnya, Rabu (7/10/2024), seperti dikutip Kompas.com.

Bahkan, hilangnya Bajaj Supri, sapaan akrabnya, terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan diunggah ke akun Instagram @jakartabarat24jam dan menjadi viral.

Dalam rekaman CCTV, Suprijev Bajaj dicuri oleh seorang pria yang mengenakan sweter dan celana panjang berwarna hitam.

Selama pelaksanaan kampanye, tidak ada satu orang pun yang melewati tempat tersebut.

Pelaku langsung mengusir Bajaj milik Supri dari tempat parkir.

Saat kejadian nahas itu terjadi, Supri langsung melakukan penggeledahan selama enam hari berturut-turut.

Supri melakukan penyelidikan sendiri dengan menghubungi beberapa teman profesionalnya, namun hasilnya masih belum meyakinkan.

“Sampai saat ini kami masih mencari teman yang merupakan pengemudi Bajaj. Masih belum kami temukan,” ujarnya. Dia menolak melapor ke polisi karena tidak punya uang

Meski belum menemukan bajajnya, Supri enggan melaporkannya ke polisi karena tidak punya uang.

Supri menilai, setiap melapor ke polisi, ia membutuhkan uang.

Ia hanya berharap rekan-rekannya akan melaporkannya ke ahlinya jika melihat keberadaan becaknya.

“Saya belum lapor ke polisi, saya baru tahu kalau melaporkannya butuh biaya. Jadi saya coba cari tahu kejadiannya sampai sekarang,” ujarnya.

Kini setelah bajajnya hilang, Supri ingin mencari uang dengan membantu suaminya berjualan makanan.

Hal itu dilakukannya saat masih mencari bajajnya.

“Iya, saya hanya membantu suami saya berjualan saat ini sambil mencari baja,” ujarnya. Laporkan non-pembayaran ke polisi

Jika ucapan Supri soal tak bersedia lapor polisi dan bayar hanya sekedar renungan, ternyata salah.

Bahkan, petugas kepolisian dilarang menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat saat bertugas.

Larangan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas.

Sesuai dengan Pasal 53 dan 55, dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi sehubungan dengan perkara yang bersangkutan, anggota Polri dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.

Tindakan yang dilarang antara lain meminta imbalan atas jasa dan meminta biaya operasional penanganan perkara.

Selain itu, seluruh aparat kepolisian terikat pada kode etik profesi Polri dalam menjalankan tugasnya.

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan No. 14 Tahun 2011 Kapolri tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dilarang memungut biaya tambahan kepada setiap anggota Polri atas pemberian pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan tersebut, berarti pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya.

Sebab, pelaporan tindak pidana merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi undang-undang.

Dalam ayat 1 sampai dengan 3 Pasal 108 KUHAP, setiap orang yang: mengalami, melihat, menjadi saksi dan/atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, berhak mengajukan laporan atau pengaduan. kepada penyidik ​​atau penyidik. . , baik dengan lisan maupun tulisan, mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keselamatan masyarakat atau yang berkaitan dengan hak hidup atau harta benda, harus segera dilaporkan kepada penyidik ​​atau penyidik ​​agar dapat melaksanakan tugasnya. mengetahui terjadinya suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, segera memberitahukan kepada penyidik ​​atau penyidik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha) (Kompas.com/Rizky Syahrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *