Koresponden Tribune News.com Aisyah Noorsiamsi melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (4/6/2024) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Salah satu aturan yang ditonjolkan dalam UU KIA adalah ibu bisa mengajukan cuti maksimal 6 bulan.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para ibu.
Seperti dilansir Kompas.com, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR As Hassan Sayadzili, cuti hamil biasanya tiga bulan.
“Sebenarnya bukan enam bulan, (tapi) tiga bulan. Ini sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Jadi, undang-undang KIA fokus pada ibu hamil dan ibu bersalin serta bayi berusia seribu hari,” kata Ace, dikutip Kompas. .com, Rabu (5/6/2024).
Ada beberapa syarat bagi ibu untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan berdasarkan UU KIA.
Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Setidaknya tiga bulan pertama
B. Paling lambat tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (5), kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain ibu yang mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi setelah melahirkan atau aborsi.
Cuti hamil juga dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila anak yang lahir dari ibu bekerja mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Jika ibu memenuhi syarat khusus tersebut, dengan surat dari dokter.
Setelah itu para ibu bisa mendapatkan cuti tambahan selama tiga bulan.
Menurut Pasal 4 ayat (4), pihak yang memberikan cuti melahirkan selama 3-6 bulan adalah pemberi kerja.
Sedangkan jaminan penerimaan gaji bagi ibu yang cuti melahirkan selama enam bulan dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
A Sepenuhnya untuk tiga bulan pertama
B. Untuk bulan keempat sepenuhnya
C. 75 persen dari gaji bulan kelima dan keenam.