Berhenti Jadi PNS Tak Bisa Sembarangan, Ini Prosedur dan Berkas yang Diperlukan

TRIBUNNEWS.COM – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan banyak masyarakat Indonesia.

Namun, banyak orang yang ingin berhenti dari pekerjaannya atau berhenti menjadi PNS.

Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan atau keadaan.

Jelas pula bahwa berhenti dari pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil bukanlah suatu proses yang sembarangan.

Untuk mendapatkan quotes Instagram @bkn.go.id, ada langkah dan beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Hal ini harus dilakukan untuk menghindari pelanggaran hukum. Sebuah mosi untuk berhenti dan berhenti harus dikirimkan kepada Presiden:

1. Kirimkan permohonan penghentian dan penghentian kepada PPK melalui atasan langsung dan diteruskan kepada pimpinan divisi terendah JPT Pratama.

2. Pimpinan senior Pratama mengirimkan kepada pejabat yang berwenang melalui kepala staf yang bertanggung jawab terhadap pegawai JPT Pratama.

3. Yang berwenang mengirimkan formulir kepada PPK dengan membawa keputusan (menyetujui, menangguhkan, atau menolak)

4. Apabila PNS berstatus JPT Primer, JPT Madya, atau JF Keahlian Utama, permohonannya diajukan melalui pejabat yang berwenang, yang selanjutnya disampaikan oleh PPK kepada Presiden dengan disertai rekomendasi.

5. Apabila permohonan penangguhan itu ditangguhkan atau ditolak, PPK akan memberikan alasan tertulis mengenai penangguhan atau penolakan itu.

6. PPK akan mengambil keputusan atas permohonan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

7. Presiden atau Partai Rakyat mempertimbangkan hak untuk bekerja menurut undang-undang dan mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai pemerintah.

8. Apabila PNS yang diberhentikan memenuhi persyaratan jaminan pensiun, Presiden atau PPK memutuskan pemberian pensiun setelah mendapat pendapat teknis dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Wilayah BKN. Dokumen yang berkaitan dengan pengunduran diri pegawai negeri:

– UU CPNS

– Pemberhentian PNS atas kemauan sendiri dan surat persetujuan PPK

– Surat yang menyatakan bahwa Anda belum dituntut atau dihukum karena melakukan kejahatan

– Menyatakan bahwa mereka tidak pernah diterima secara moderat atau kasar

– Perintah terakhir yang diunggah

– SKP tahun lalu mahal

– Surat permohonan mengundurkan diri sebagai PNS atau CPNS atas permintaan sendiri.

Kelengkapan dokumen ini akan dibahas kemudian pada saat pengajuan proposal ke BKN.

Pada saat melamar pekerjaan, PNS yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan tugasnya, karena apabila tidak melaksanakan tugasnya maka rekan kerja tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *