JPPI Desak Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut, Biang Kerok UKT Mahal

Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI) Ubaid Matraji menilai pendidikan tinggi bukanlah tuntutan ketiga.

Pendidikan dan kebudayaan; Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi; Ubaid bereaksi terhadap pernyataan Kepala Direktur Riset dan Teknologi Tjitjik Sri Tjahjandarie yang menyatakan pendidikan tinggi adalah prioritas.

Menurut Ubayd, ucapan tersebut melukai perasaan masyarakat dan dapat menghancurkan cita-cita kuliah anak-anak bangsa.

“Menjadikan pendidikan tinggi sebagai kebutuhan universal adalah sebuah kesalahan besar. Pendidikan Tinggi Jika pemerintah mensubsidi pendidikan tinggi, apakah pemerintah harus mensubsidi pendidikan dasar dan menengah? Diposting oleh Ubaid pada Minggu (19/5/2024).

Ia mendesak pemerintah memulihkan pendidikan tinggi untuk kemaslahatan rakyat dan menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan tinggi, khususnya PTNBH.

“Mengapa harus untuk kemaslahatan rakyat dan bukan untuk kepentingan pangkat?” “Jelas bahwa pendidikan harus memenuhi kebutuhan dan kepentingan seluruh warga negara,” ujarnya.

“Siapa yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan ini? Amanat ini jelas tercantum dalam Pasal 4 UUD 1945, dan salah satu tujuan utama berdirinya Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan rakyat,” kata Ubaid.

Menurut Ubaid, Kemendikbud Ristek KHDR RI bersama organisasi masyarakat sipil akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Kampus Merdeka untuk mendorong PTN menjadi PTN-BH.

Ubaid meyakini hal ini berperan besar dalam meningkatkan belanja UKT;

“Kemendikbud hendaknya meninggalkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan Tinggi, karena ini dijadikan dasar kampus perguruan tinggi dalam menentukan tarif UKT,” kata Ubaid.

Selain itu, Ubaid mendesak pihak sekolah untuk melindungi hak siswa untuk berbicara dan melanjutkan pendidikan.

“Mahasiswa yang mengemukakan pendapatnya di masyarakat tidak boleh diancam dengan penganiayaan. Selain itu, karena sesuai keinginan pimpinan kampus, sebaiknya besaran UKT diubah sesuai dengan jenjang yang bisa diambil mahasiswa,” ujarnya.

JPPI meminta dosen di kampus tetap bungkam menyikapi keluhan dan penolakan terhadap UKT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *