Kongres Advokat Indonesia IV di Solo Dorong Terbentuknya Dewan Advokat Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kongres Pengacara Indonesia (KAI) menyerukan pembentukan Dewan Pengacara Nasional (DAN) dan Undang-Undang Penegakan Hukum Komprehensif.

Ketua Kongres Advokat Indonesia terpilih 2019-2019 ini mengatakan: “Saat ini, bersama beberapa advokat lainnya, kami sedang mempersiapkan rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai organisasi gabungan Dewan Kehormatan. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Dikutip oleh Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Kongres IV 2024, Solo Edu U28/6, Sabtu U28.

Selain itu, Tjoetjoe menjelaskan UU Masyarakat Penegakan Hukum akan membawa seluruh aparat penegak hukum dalam satu payung hukum untuk menghindari konflik kewenangan.

“Kewenangan suatu lembaga penegak hukum tidak boleh mengganggu kewenangan profesi lain,” kata Tjoetjoe.

Tjoetjoe mengatakan DAN akan menjadi regulator tunggal dan Bar memiliki standar regulasi yang sama antara organisasi satu dengan organisasi lainnya. Pada Kongres KAI IV 2024 akhir pekan ini, kami akan menegaskan kembali komitmen KAI dalam mendukung implementasi DAN.

Menurut Tjoetjoe, kehadiran DAN akan membentuk Dewan Kehormatan Bersama untuk menegakkan kode etik pengacara.

“Ini adalah akar dari banyak masalah yang dihadapi organisasi advokasi,” kata Tjoetjoe.

Tjoetjoe juga mengatakan telah melakukan penelitian ilmiah yang menemukan bahwa isu tersebut menjadi perhatian badan hukum internasional dan organisasi advokasi Indonesia lainnya. “Kami sudah menandatangani kesepakatan dan deklarasi pembentukan dewan kehormatan bersama. Ada organisasi yang mengusung Peradi RBA, Peradi SAI, AAI, Ferrari dan lain-lain,” kata Tjoetjoe.

Presiden KAI mengatakan, selama dua periode menjabat, hasil penelitian ilmiahnya didaftarkan atas nama Dewan Pengacara Nasional.

“DAN selanjutnya akan mengkoordinasikan seluruh pengaturan terkait perkumpulan pengacara, termasuk penegakan kode etik yang sama, bahkan dari organisasi yang berbeda,” jelas Tjoetjoe.

Selain mengatur penerapan Pedoman Perilaku Pengacara melalui Dewan Kehormatan, DAN akan menerbitkan sejumlah standar yang harus dipatuhi oleh organisasi advokasi. “Misalnya untuk PKPA, review pengacara, review lembaga hukum dan masih banyak lagi yang akan ditangani DAN,” tegas Tjoetjoe.

Tjoetjoe menjelaskan, dalam visinya DAN akan dipimpin oleh seorang komisaris yang mencakup berbagai unsur. 

“Dan akan dipimpin oleh seorang komisaris, nanti akan dibahas unsurnya, bisa dari pemerintah, akademisi, penegak hukum, pimpinan bar dan unsur lainnya. Banyak organisasi bar lain yang mempunyai pemikiran yang sama dan akan kita lanjutkan.” organisasi independen bisa berdiri, tambah Tjoetjoe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *