Panji Gumilang Gugat Praperadilan soal Tersangka TPPU, Bareskrim Polri: Kita Hadapi

Koresponden Berita Tribune, Abedi Ryanda Force melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pidana Ekonomi Khusus Barskrim Polri buka suara soal praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik ​​akan siap menghadapi gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pemohon Panji Gumilang dan tergugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polri Brigjen Visnu Harmawan saat membenarkan, Senin (22/4/2024), mengatakan, “Kami menentangnya.

Visnu mengatakan, penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gomelang dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Berdasarkan fakta pemeriksaan, sudah tepat, ujarnya.

Di sisi lain, Wisno mengatakan penyidik ​​tengah melengkapi berkas TPPU setelah dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kijagang).

“Masih (kasus) P19,” ujarnya.

Diketahui, dikutip dari Kompas.com, Pengurus Pondok Pesantren Al Zeitun (Ponpas) Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Departemen Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PN), Rabu (17/4/2024).

Perkara tersebut dilayangkan karena Panji Gumilang menolak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyelewengan Aset dan Dana-Uang Yayasan (TPPU) dalam pengelolaan dana Pondok Pesantren.

Sah atau tidaknya putusan tersangka, kata Humas PN Jaksel Joyamato kepada Kompas.com menjelaskan klasifikasi praperadilan Panji Gumilang, Minggu (21/4/2024).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini akan disidangkan dan diadili oleh hakim di Ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).

Dalam persidangannya, tim kuasa hukum Panji Gumeling mengungkapkan DITTPIDEKSUS Barscream Polri menerbitkan laporan informasi bernomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/DITTIPIDEKSUS yang berisi pimpinan Pondok Pesantren Al Zeitun seperti yang dilaporkan pihak tersebut. Pada tingkat penelitian.

Namun, Panji Gumilang tidak mengetahui situasi tersebut sehingga terlapor semakin membesar. Selain itu, polisi mengeluarkan surat perintah penyidikan: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITIPIDEKSUS pada 13 Juli 2023. Rp 73 miliar ditransfer

Sebagai informasi, Panji Gomelang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana TPPU yakni prostitusi dan tindak pidana dasar.

Panji Gomlang disebut-sebut menggunakan dana pinjaman sebesar 73 miliar dolar atas nama Yayasan Pondok Pesantren untuk kebutuhan pribadi.

Panji menggunakan uang pinjaman itu untuk membeli barang-barang mewah dan tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

“Dari hasil pemeriksaan Panji Gomlang dan beberapa saksi, ada berbagai hal yang mengatasnamakan APG dan keluarganya seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah. Banyak hal,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barskrim Polri Brigjen Visnu Harmavan. wartawan pada Kamis (2/11/2023).

Kemudian, Visnu mengatakan angsuran pinjaman tersebut dibayar Panji dengan menggunakan aset tetap yang diperoleh dari berbagai sumber.

Katanya: “Makanya sumber dana yayasannya berbeda-beda. Ada yayasan keluarga santri, pembangunan masjid, pesantren.

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Visnu menyebut total transaksi Panji Gomelang, baik masuk maupun keluar, mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam kasus ini, Panji didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, serta Pasal 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Penggelapan dan Penggelapan, serta Pasal 372 Pidana. Kode. Institusi mencurigakan. Artikel. 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *