SYL Kirim Surat ke Jokowi, Ma’ruf Amin, Hingga JK Minta Jadi Saksi Meringankan Dirinya

Laporan reporter TribuneNews24.com, Ilham Rian Pratma

TribuneNews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL) telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pria yang dituduh melakukan penipuan dan rayuan itu meminta orang penting di Indonesia menjadi saksi atau menjadi saksi.

Selain Jokowi, SYL juga memanggil Wakil Presiden Maruf Amin dan Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi.

“Secara resmi kami sudah menyurati Pak Presiden, kemudian Pak Wakil Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian (Airlanga Hartato) dan Pak JK, yang menurut kami kenal dengan Pak SYL, apalagi Pak SYL adalah Asisten Pak Presiden, Kata SYL. Kata pengacara. Jumat (7/6/2024) Jamaluddin Koedoboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Jamaluddin mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya pertama kali terungkap saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dalam persidangan terungkap ada logika tertentu dalam keadaan tertentu saat ia terjangkit Covid-19.

Katanya, kita sudah melihat dalam situasi tertentu Presiden dan Menteri mempunyai kewenangan diskresi.

“Maka kita berharap Pak Presiden sebagai orang yang paling bertanggung jawab di negara ini dan Pak SYL sebagai pembantunya untuk mensejahterakan rakyat, terus menjaga pangan bangsa,” ujarnya. dia berkata

Sekadar informasi, pernyataan Theta itu disampaikan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, SYL sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL sebesar Rp 44,5 miliar

Total jumlah yang diterima SYL dari tahun 2020 hingga 2023.

Mengutip pejabat Eselon I Departemen Pertanian, SYL menerima uang sebesar Rp.

Dalam operasionalnya, SYL dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Departemen Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagino yang juga menjadi terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kebutuhan individu SYL dan keluarganya.

Berdasarkan pengaduan, sejumlah besar uang yang disebutkan digunakan untuk urusan agama, kegiatan kementerian, dan belanja lainnya di luar kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Selain menjadi tersangka kasus korupsi dan suap, SYL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tuntutan Komisi Pemberantasan Pelanggaran Keuangan (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *