Digaji Rp500 Ribu per Bulan, Mantan Manajer Gelapkan Uang Fuji Karena Keuntungan Sang Artis Besar

TRIBUNNEWS.

Seperti diketahui, Batra menjabat sebagai manajer Fuji selama setahun. Lebih tepatnya antara Desember 2021 hingga Desember 2022.

Pelaku ternyata hanya digaji Rp500 per bulan selama menjadi manajer Fuji.

Berdasarkan keterangan adik FU (Fuji Utami), dia menerima bayaran Rp 500.000 per bulan, kata AKP Tomi Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). ).

Namun, lanjut Tommy, Batra mendapat bonus setiap kali Fuji dipekerjakan.

Namun jika ada perjanjian kerja sama dengan instansi, BA mendapat 5-10 persen dari setiap perjanjian, kata Toomey.

Batra kemudian mencuri beberapa kemitraan swasta untuk akun pribadinya.

Selama menjabat sebagai manajer, Batra mencuri 20 kontrak Fuji dengan total kerugian 1,3 miliar.

Tommy: “Orang yang dimaksud (Batera) mengatakan dia mencuri $1,3 miliar dari perjanjian kemitraan antara perusahaan saudara FU dan sekitar 20 organisasi.

Pelaku mengaku, uang curiannya digunakan untuk membayar cicilan apartemen dan mobil serta biaya hidup sehari-hari.

Tommy: “Dengan pengakuan BA, dia melihat pendapatan FU tinggi. Jadi dia ingin mencuri peluang itu.” Mediasi gagal

Tommy menjelaskan, Fuji sebenarnya melaporkan pada 7 September 2023.

Namun polisi baru menangkap Batra pada 29 Juni 2024.

Salah satu penyebabnya adalah Tara sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga menghambat penyidikan.

“Laporan ini kami terima pada 7 September 2023, lalu kami lakukan karena instansinya ada 20, jadi harus kami periksa semuanya.

Lalu yang jadi masalah kita adalah tempat tinggal saudara BA berpindah-pindah tempat. Jadi tidak sesuai dengan ID, sehingga undangan yang kita kirimkan terkadang tidak diterima oleh yang dituju, jelas Tommy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Batra hilang karena berbagai sebab.

“Orang yang tepat sempat mangkir karena adanya perpindahan kuasa hukum. 

Kami kemudian akan melakukan peninjauan langsung pada hari Jumat, 28 Juni. “Kami melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 29 Juni kami menangkap Saudara BA,” kata Tommy.

Sebelum penyelidikan dimulai, polisi dua kali melakukan mediasi antara Fuji dan Batara, namun tidak pernah mencapai kesepakatan.

“Kami sudah mencoba dua kali untuk mendapatkan restorative justice, tapi tidak berhasil. Tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Tommy.

Dalam hal ini Batra dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang pencurian.

Batara terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Penulis: Elga Hikari Dipecat

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan Judul Pencurian Rp 1,3 Miliar, Batra Eks Manajer Fuji Akui Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *