Laporan reporter Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi meminta oknum yang melaporkan dugaan pelanggaran perilaku Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan Kehormatan atau MKD DPR. laporan.
Selain itu, ia meminta wartawan tersebut meminta maaf kepada Bambang Soesatyo atas tindakan tidak pantas dan menyebarkan berita bohong atau penipuan.
“Kami mohon kepada wartawan atas nama Muhammad Azhari segera mencabut pemberitaannya tentang MKD dan meminta maaf kepada pimpinan MPR. Karena pemberitaan singkat tersebut telah mencemarkan nama baik Ketua MPR selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ketua MPR. Dewan Pertimbangan Depinas SOKSI sebagai salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar,” kata Nofel Saleh Hilabi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Ia mencontohkan, Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak pernah mengatakan bahwa seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, namun ia mengawalinya dengan kata “seandainya” sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna klaim. . mengabaikan partai politik yang ada saat ini.
Bahkan, pelapor bisa didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Novel. .” .
Novel menambahkan, dirinya mengecek langsung hasil rekaman konferensi pers saat Bamsoet memberikan keterangan pada 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar pengaduan.
Karena itu, belum ada pernyataan Bamsoet yang menyatakan seluruh parpol setuju amendemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika pelapor Muhammad Azhari tidak segera mencabut laporan MKD DPR, maka Baladika Karya akan dilaporkan ke Mabes Polri karena mencemarkan nama baik Mabes MPR dan menyebarkan berita bohong atau penipuan,” tutupnya.