TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai perlunya penguatan fungsi Polri dalam UU Polri yang baru untuk menangani kejahatan siber.
Menurutnya, ketika kejahatan siber mengganggu keamanan dalam negeri, maka polisi perlu memperkuat tindakan, memblokir atau memutus, dan memperlambat akses ke dunia maya.
“Hasil kajian akademis yang kita lakukan selama ini, penguatan ini sangat penting untuk menjaga keamanan dalam negeri,” kata Edi Hasibuan saat menjadi narasumber pada seminar nasional “Polri perlu ditinjau ulang. Law” yang digelar Community Loves Police (MCP) di Jakarta, Sabtu (22/06/2024) kemarin.
Guru besar pasca sarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai kewenangan tersebut sangat penting dalam menjaga situasi aman dan tertib di masyarakat.
Namun kewenangan Polri harus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan penyedia jasa telekomunikasi.
Menurut Edi Hasibuan, hal lain yang turut berkontribusi pada Komisi III DPR adalah penguatan fungsi kepolisian dalam lingkup yurisdiksi hukumnya.
Edi Hasibuan mengusulkan dalam revisi UU Polri perlu dilakukan pengendalian terhadap kewenangan kepolisian untuk mengusut apabila ada peristiwa pidana yang terjadi di wilayah perwakilan di luar negeri, seperti KBRI, di kapal laut, dan dengan kapal. bendera Indonesia. pesawat terbang, serta memperkuat perluasan penanganan kejahatan di ruang siber.
Dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, menurut mantan anggota Kompolnas ini, restorative justice yang menjadi program utama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu dilakukan. revisi UU Polri.
Selain itu, untuk menjamin Kamtibmas tetap berjalan baik, maka perlu dilakukan penguatan tugas, fungsi, dan kewenangan intelijen kepolisian, termasuk kewenangan pengumpulan bahan intelijen dalam rangka deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan pencegahan. mengatasi. berbagai ancaman terhadap keamanan negara.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan asing juga dinilai penting.
Termasuk soal perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang dinilai sangat perlu.
Edi Hasibuan mengamini RUU Polri, usia anggota Polri 60 tahun, anggota Polri berketerampilan khusus 62 tahun, dan pejabat fungsional bintang 4 di Polri melalui Keppres bisa diangkat. dinaikkan. hingga usia 65 tahun. tahun setelah mendapat pertimbangan DPR.
Dalam seminar ini turut hadir pengacara Petrus Salestinus sebagai narasumber.