Sekap dan Siksa Pemuda Selama 3 Bulan Gara-gara Utang, 30 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan 30 orang sebagai pelaku pemenjaraan dan penganiayaan terhadap pemuda berinisial MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pelaku tindak pidana tersebut yang semula hanya disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 333 KUHP Umum tentang perampasan kemerdekaan, kini dijerat dengan tiga pasal tambahan. Korban ditahan sejak Maret hingga 1 Juni 2024.

Kuasa hukum MRR, Mohammad Nurmansiah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Satreskrim Polres Jakarta Timur, terdakwa juga didakwa melakukan perampokan dengan kekerasan dan penganiayaan.

Normansieh mengatakan: Karena sebelumnya hanya dikenakan Pasal 333 KUHP Islam, menjadi Pasal 365 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP Umum. . , Rabu (10/6/2024).

Pelanggaran Pasal 365 KUHP Umum tentang perampokan dengan kekerasan disebabkan pelaku mencuri tiga buah telepon genggam, satu tas, dan satu dompet milik MRR pada saat penangkapan.

Bahkan isi rekening MRR pun diperas hingga puluhan juta rupee hingga korban terpaksa menyerahkan rincian banknya kepada pelaku saat ditangkap.

Kemudian Pasal 170 KUHP Umum tentang Penganiayaan dan Pasal 351 KUHP Umum tentang Penyiksaan karena MRR dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku selama berada dalam tahanan.

Diharapkan dengan adanya pasal ini, para pelaku dapat segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai perannya dalam kejadian tersebut.

Ia mengatakan, “Yang jelas hingga hari ini Polres Jakarta Timur telah mengerahkan anggota timnya untuk menangkap sebanyak-banyaknya pelaku penyerangan tersebut.”

Normansiah mengatakan MRR juga menjelaskan peran pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut, termasuk para saksi yang mengetahui kejadian tersebut karena mereka ada di sana saat kejadian tersebut terjadi.

Rencananya pada Jumat (12/7/2024), MRR juga akan mendatangi Polsek Bawah Tanah Jakarta Timur untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik ​​yang menangani kasus tersebut.

Ia mengatakan, Polres Metro Jakarta Timur telah memanggil korban untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan (BAP) pada 12 Juli 2024.

Awak media mencoba mengonfirmasi penanganan kasus pemenjaraan dan penyiksaan yang dialami MRR terhadap Kapolres Jakarta Timur, Nicholas Ari Lilipali.

Namun Nicholas meminta awak media mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Armonanto Hotahan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Armonanto hingga tulisan ini dibuat belum menanggapi bagaimana kasus tersebut ditangani dan alasan Polsek Duren Sawit menolak laporan MRR. Mereka tidak memberi makan korban selama 3 hari

MRR tidak hanya mengalami penganiayaan. Ketika korban ditangkap dan dianiaya, mereka tidak memberinya makanan selama berhari-hari.

“Pernah korban tidak diberi makan selama tiga hari,” kata Normancia.

Dalam keadaan kekurangan makanan inilah korban disiksa, antara lain organ vitalnya ditaburi bubuk cabai merah, kemudian dibakar dan dipukulkan tabung gas seberat tiga kilogram di kepalanya.

Putingnya dicubit dengan tang, dipaksa makan kerikil dan puntung rokok, sekujur tubuhnya mengalami luka bakar akibat rokok, kepalanya dipukul dengan tong sampah logam, dan dipukul dengan tongkat golf.

Peran pelaku dalam penganiayaan berbeda-beda, ada yang mengenal korban atau ada yang tidak mengenal satu sama lain karena hanya diajak terlibat oleh pelaku.

Ia mengatakan, ada 10 hingga 15 orang yang bergantian memukuli korban tak dikenal yang merupakan teman pelaku kejadian tersebut.

Normansiah mengatakan, MRR telah merinci peran masing-masing aktor yang terlibat dalam penganiayaan tersebut dan memberikan informasi kepada penyidik ​​Unit Kriminal Polres Jakarta Timur.

Oleh karena itu, Reskrim Polres Jakarta Timur diharapkan bisa membebankan beberapa dakwaan kepada pelaku atas perannya dalam penganiayaan MRR.

“Kami minta ditambah satu kompleks lagi. Karena ada unsur lain seperti pungli, penyerangan fisik, pelecehan seksual di sini,” ujarnya.

Sebelumnya, MRR pernah disandera dan dianiaya oleh temannya berinisial H dan puluhan pelaku lainnya di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit pada Maret hingga Juni 2024.

Pemenjaraan dan penganiayaan terjadi karena korban tidak mampu membayar uang penjualan mobil yang seharusnya dibagi antara H dan MRR dengan perbandingan 60/40.

MRR semula bermaksud mencicil hasil penjualan kepada H, namun H meminta agar uang tersebut dibayarkan beserta bunganya ditambah dari yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 300 juta.

Sayangnya, saat MRR berusaha melunasi utangnya pada Maret 2024, H dan kawan-kawan justru ditangkap dan disiksa.

Pengarang: Bima Putra

Artikel bertajuk 30 Pelaku Pemenjaraan dan Penyiksaan Remaja di Jakarta Timur dengan Tuduhan Perampokan dan Pengeroyokan ini telah tayang di TribunJakarta.com.

Dan

Remaja korban penahanan dan penyiksaan di Duren Sawit tidak diberi makan selama 3 hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *