TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengungkap 112 rekening nasabah Bank Jago yang diretas pegawai teridentifikasi dana kriminal.
Status 112 akun senilai Rp 1,3 miliar justru diblokir. Pelaku perampokan adalah pria berinisial IA (33).
“Para tersangka menutup rekening nasabah ilegal yang diblokir atas permintaan petugas kepolisian karena terindikasi menerima uang dari kegiatan kriminal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri. Simanjuntak bersama wartawan, Rabu (10/7/2024).
Namun Ade Safri belum bisa merinci tindak pidana yang dilakukan pemilik rekening bank Jago tersebut. Dia mengatakan, dulu penyidik fokus mengungkap kejahatan yang dilakukan IA.
“Pada dasarnya rekening 112 nasabah tersebut menandakan telah melakukan tindak pidana,” tegasnya. Deskripsi Bank Jago
Secara terpisah, Corporate Communication PT Bank Jago Tbk Marchelo membenarkan bahwa akun yang diduga diretas IA merupakan akun bermasalah.
Oleh karena itu, Bank Jago membekukan rekening tersebut dengan cara memblokirnya.
“Akun yang diblokir adalah akun yang diidentifikasi sebagai penipuan.” Bisa saja penipuan, pencucian uang, atau pendanaan teroris, ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan fakta di atas, Marchelo menegaskan tidak ada akun pelanggan aktif yang dirugikan dalam kasus ini. Semua rekening nasabah Bank Jago aman dan terjamin.
Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah kehilangan uang, kata Marchelo.
Sebagai informasi, polisi baru-baru ini menangkap seorang mantan pegawai Bank Jago yang diduga meretas rekening 112 nasabah yang sebelumnya diblokir.
Ia ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Tangsel pada 4 Juli 2024. Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB oleh aparat.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menyita 2 buah ponsel dan 112 barang bukti dari rekening anak yang diretas yang diblokir tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF. RF yang mewakili perusahaan perbankan digital tersebut awalnya melaporkan dugaan penyalahgunaan akses yang dilakukan salah satu karyawannya.
Pengacara korban menjelaskan, sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses perbankan, ia menduga pihak pelapor (IA) yang membuka rekening yang diblokir tersebut, kata Ade Safri. .
Setelah melakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta IA telah membuka 112 rekening bank.
Dia bisa mengaktifkan status diblokir karena yang bersangkutan berperan sebagai pemblokir akun saat bekerja.
“Untuk menyetujui permintaan unlock akun, diperlukan persetujuan dari spesialis contact center,” kata Ade Safri.
Namun, sebelum mendapat persetujuan dari spesialis pusat kontak, harus ada permintaan dari perwakilan pusat komando. Saat itulah dia melakukan penipuan dengan memerintahkan stafnya bekerja atas nama pusat.
“Untuk membuka akun yang diblokir tersebut, perwakilan dari pusat komando pada awalnya diinstruksikan untuk mengirimkan permintaan pemblokiran. Setelah itu, dia menyetujui permintaan tersebut karena ini berada dalam yurisdiksi pelaku sebagai ahli di bidang contact center tersebut. Bank Jago,” imbuhnya.
IA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. IA dijerat Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. . Dan/. atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengiriman Uang dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kompas.com/Jakarta Tribune)