Koresponden Tribunnews.com M. Alyoyo Mubarak Jr melaporkan
Tribun News, Jakarta – Mantan manajer Fuji Batara Aging ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Batara ditetapkan sebagai tersangka setelah Fuji dilaporkan menggelapkan uang sebesar $1,3 miliar.
Pengacaranya, Cindy Arfin, mengatakan Fuji senang mendengar kabar tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang tanggap dan cepat dalam menangani dugaan penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang kami laporkan.” Cindy Arfin baru-baru ini mengonfirmasi.
Dengan begitu, tersangka bisa ditangkap dan perkaranya dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya, imbuhnya.
Kemudian, Sandy dan Fuji berencana mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk bertemu mantan manajernya dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat saya dan Fauzi akan mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengetahui lebih detail kasus yang kami laporkan,” jelas Sandy Arifin.
Sebelumnya, Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andre Kurnowan membenarkan pihaknya telah menangkap mantan manajer Fiji, Batara Aging.
Benar kami menahan BA. Setelah tersangka kami lakukan pemeriksaan, kami menahannya sejak Sabtu, 29 Juni 2024, kata Andrey.
“Tersangka Batara Ajing membenarkan bahwa total pembayaran sebesar Rp 1.312.997.100,00 dari pihak brand dan/atau agensi untuk 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Yutami Putri masuk ke rekening pribadi terlapor dan jumlah tersebut tidak dilaporkan dan C .Suster Fujianti Otami tidak diberikan kepada Putri,” lanjutnya.
Fuji dilaporkan ke Polsek Batara karena penyelewengan dana sejak September 2023.