Kejagung Akui Polisi Lakukan Kesalahan Fatal Ini sehingga Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Laporan tersebut disampaikan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejagung) mengungkap secara terbuka alasan Pengadilan Negeri Bandung mengizinkan dakwaan pendahuluan terhadap Pegi Setiawan yang dituduh membunuh Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky. . hakim.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, diperbolehkannya praperadilan Pegi Setiawan karena ada prosedur yang tidak dijalankan tim penyidik ​​Polda Jabar.

“Saya kira sudah jelas ada beberapa langkah prosedural yang belum dilakukan dalam penanganan perkara ini, itu pendapat hakim dan hakim telah memutuskan bahwa nama terdakwa salah,” kata negara. . jaksa agung. Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media Kejaksaan Agung, Senin (7 Agustus 2024).

Langkah yang dimaksud antara lain dengan tidak memanggil orang, melainkan segera menetapkan Pegi Setiawan sebagai buronan yakni dengan surat perintah (DPO).

Lalu, usai penangkapan, Pegi awalnya tidak diperiksa sebagai saksi, melainkan langsung berstatus tersangka.

“Dalam putusan MK, sebaiknya orang tersebut diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Jika bukti permulaan yang cukup bagi yang bersangkutan maka akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Harli.

Tidak berjalannya prosedur rupanya mengakibatkan jaksa, dalam hal ini jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengembalikan berkas perkara tersebut ke tim penyidik ​​Polda Jabar.

Berkas perkara sudah diperiksa, sebagaimana instruksi P19 yang kami berikan beberapa waktu lalu, kata Harley.

Meski tak lagi berada di tangan Jaksa Agung, pihak JPU mengaku menghormati putusan praperadilan hakim PN Bandung.

Putusan praperadilan ini, kata Harley, akan dipertimbangkan jika tim penyidik ​​nantinya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Jadi jika penyidik ​​mengembalikan berkas perkara, kami akan mengembalikan penyidik ​​berdasarkan fakta hukum, terutama perintah pengadilan atau perintah praperadilan Pegi Setiawan untuk dieksekusi, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *