TRIBUNNEWS.COM – Penyaluran Bantuan Sosial (BANSOS) akan terus berlanjut sepanjang bulan Mei 2024. Setidaknya 5 dana bantuan sosial akan dicairkan dalam bentuk tunai pada Mei 2024.
Kebijakan penyaluran bantuan sosial dalam bentuk tunai didasarkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial nontunai.
Ayat 5 (1) menyatakan penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa dengan menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial.
Oleh karena itu, bansos dicairkan secara tunai melalui Bank Hambara atau kantor pos, dan penarikan dapat dilakukan melalui rekening ATM masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Total jadwal penyaluran 3 bansos tunai pada Mei 2024 adalah: 1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada Mei 2024, penyaluran PKH menjadi bansos. Pasalnya, penyaluran PKH sudah memasuki tahap kedua dengan batas waktu April, Mei, dan Juni 2024.
Jadwal penyaluran PKH di setiap daerah mungkin berbeda-beda. Misalnya saja di Depok, Jawa Barat, penyaluran PKH akan berlanjut hingga minggu pertama Mei 2024.
PKH Tahap 2 disalurkan melalui dua cara. Pertama, langsung masuk ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Hambara atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.
Tergantung pada kualitas atau kategori KPM, PKH diberikan dalam jumlah berbeda di Indonesia untuk 10 juta KPM tunai.
KPM terendah adalah anggota keluarga yang memiliki anak usia sekolah dasar yakni Rp 225 ribu selama tiga bulan.
Sedangkan KPM secara nominal mendapat penerima PKH terbesar pada kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun yaitu sebesar Rp750 ribu/tiga bulan.
Berikut besaran bantuan PKH per tahun: Kategori Ibu hamil/nifas: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 tahun: Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan Bulan Dewasa kategori: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600.000/tiga bulan Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan Pendidikan Kategori anak SMA/sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/ bulan untuk anak SMP/sederajat Kategori pendidikan tiga: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan Kategori pendidikan anak SD/sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga Bulan 2. Bantuan sembako
Bansos kedua yang disalurkan pemerintah pada Mei 2024 disebut Bansos Sembako atau sebelumnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos bansos sembako juga disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Bantuan sembako sebesar 18,8 juta yang diterima KPM disalurkan oleh bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Selain itu, bantuan sembako diberikan melalui kantor pos.
Masyarakat dapat menggunakan bantuan sembako untuk membeli beras, daging, buah-buahan, sayur mayur, tempe atau bahan pangan lainnya.
KPM dapat membelanjakan dana hibah dimana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas pada lokasi atau agen e-warning tertentu.
Bansos PKH atau BPNT tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman beralkohol, obat-obatan, kosmetik, atau barang kebutuhan pokok. 3. Meminimalkan Resiko Pangan BLT.
Terakhir, BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) rencananya akan diserahkan pada Mei 2024.
Namun jadwal pasti penyaluran BLT Mitigasi masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait alokasi BLT mitigasi 2024.
Ia mengatakan, tidak ada masalah dalam penyaluran BLT Mitigasi sebesar Rp 600.000.
Untuk bantuan tersebut, Erlanga sudah memiliki anggaran. Namun Erlanga belum memastikan kapan bantuan tersebut akan diberikan.
“Tidak ada kendala. Anggarannya akan datang. Tunggu saja,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Diketahui, BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan bantuan sosial baru yang disalurkan pemerintah pada tahun 2024 menggantikan BLT El Niño tahun 2023.
BLT MRP juga ditawarkan dalam bentuk tunai sebesar Rp 600.000.
Pemerintah menargetkan penyaluran BLT Rp 600.000 melalui kantor pos pada bulan April, Mei atau Juni 2024 dengan sasaran 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.
Kategori penerima BLT MRP Rp 600.000 adalah penerima Kartu Bantuan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Perorangan dapat menerima bantuan sosial hingga Rp 1 juta.
Jika ketiga dana bansos ini dicairkan secara bersamaan, penerimanya bisa mendapat sekitar Rp juta.
Misalnya masyarakat merupakan penerima PKH kategori lanjut usia maka akan mendapat bansos PKH Tahap 2 sebesar Rp 600.000.
Selain itu, ia merupakan penerima bantuan sembako utama dan otomatis menjadi penerima BLT MRP, sehingga KPM mendapat bansos Rp 200.000 dan bansos Rp 600.000.
Jadi total bansos yang diterima KPM sebesar Rp1,4 juta.
Berbeda dengan KPM bansos sembako, ia akan mendapat bantuan sosial sebesar Rp 800.000.
Rinciannya Rp200 ribu dari bansos dan Rp600 ribu dari BLT MRP untuk bansos sembako.
Yang perlu ditegaskan, hal itu bisa terjadi jika ketiga paket bansos PKH, Bansos Sembako, dan BLT MRP disalurkan secara bersamaan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)