TRIBUNNEWS.COM – Bendahara Umum Partai NasDem (Bendum) Ahmad Sahroni buka suara soal aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke sayap NasDem Garnita Malahayati yang dipimpin putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Sahroni menduga aliran dana ke Garnita dari Kementerian Pertanian melalui hubungan ayah-anak antara SYL dan Thita.
Hal itu disampaikan Sahroni saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara Ganjaran dan Pungli Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Pertama, kuasa hukum mantan Sekjen Kementerian Pertanian sekaligus tergugat Kasdi Subagiono menanyakan soal partai yang boleh berdonasi ke partai politik (parpol).
Lalu, kata Sahroni, siapa pun boleh berdonasi ke partai politik.
“Siapa yang boleh dan tidak boleh menyumbang ke partai politik?” tanya pengacara Kasdi.
“Siapapun bisa,” jawab Sakroni.
“Siapa yang dimaksud dengan hal ini, individu, individu, kelompok?” Pengacara Kasdi kembali bertanya.
“Benar,” jawab Sakroni singkat.
Kuasa hukum Kasdi kemudian menanyakan apakah badan hukum dan kementerian boleh menyumbang ke partai politik.
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan, pada kenyataannya lembaga pemerintah seperti kementerian dilarang memberikan donasi kepada partai politik.
Namun, tambahnya, hal itu diperbolehkan bila ada kerja sama antara kementerian dan partai politik yang mau membantu.
“Apakah badan hukum atau kementerian juga bisa berkontribusi?” tanya pengacara Kasdi.
“Jadi praktisnya kalau lembaga tidak boleh, tapi kalau pribadi (sumbangan) tidak apa-apa,” jawab Sahroni.
“Jadi Kementerian Kebijakan Agraria bisa membantu?” tanya pengacara Sahroni.
“Selama ada kerja sama dengan pihak yang kuat, yaitu bersama kementerian, boleh. Kalau diam-diam tidak bisa diterima,” jawab Sahroni.
Sahroni kemudian menjelaskan, kegiatan sayap NasDem Garnit Malahayati yang dipimpin Tita diduga dibiayai uang Kementerian Pertanian.
Ia menilai, seluruh tanggung jawab atas aktivitas Garnit menjadi tanggung jawab sayap organisasi itu sendiri, bukan DPP Partai NasDem.
“Presiden Umum (Tita) bertanggung jawab atas apa yang dilakukan sayap partai dan berhubungan langsung dengan kementerian. Partai tidak tahu apa yang dilakukan sayap partai,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Kasdi menjelaskan, Garnita dan Kementerian Pertanian bekerja sama berdasarkan informasi dari Thita.
FYI, sebelum Sahroni menjelaskan hal tersebut, hakim menanyakan kepada Tita tentang bagaimana Garnita membiayai kegiatannya.
Tita pun mengakui, ada kerja sama antara Garnit dan Kementerian Pertanian, namun hanya secara lisan.
Kembali lagi ke pertanyaan kuasa hukum Kasdi, Sahroni menduga ada kerja sama antara Garnita dan Kementerian Pertanian karena adanya hubungan kekeluargaan antara SYL sebagai ayah Thita.
“Apakah ini program Kementerian (Pertanian) yang sedang digarap oleh Demnas atau program Nardem yang didukung Kementerian?” tanya pengacara Kasdi.
“Tidak ada (kerja sama Nardem dengan Kementan). Mungkin hanya kerja sama ayah dan anak,” jawab Sahroni.
Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dengan cara memeras bawahan dan departemen Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan SYL dengan mengeluarkan surat perintah kepada mantan Direktur Mesin dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono; Markas Besar Politik Khusus Imam Mujahid Fahmid dan asistennya Panji Harjant.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Pasal kedua merujuk pada dugaan korupsi di Kementerian Pertanian