Ini Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bambang Susantono dan Doni Rahajo mengundurkan diri dari jabatan Ketua Badan IKN dan Wakil Ketua Badan IKN.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai Pj Kepala Badan IKN dan Pj Wakil Direktur Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Julie Antoni. otoritas IKN.

Menteri Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Bambang Susantono akan mendapat penugasan baru setelah mengundurkan diri sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Ia bertugas membantu langsung Presiden dalam memperkuat kerja sama internasional untuk mempercepat pengembangan IKN.

“Pak Bambang Susantono akan mendapat tugas baru, membantu langsung Presiden untuk memperkuat kerja sama internasional guna mempercepat pengembangan IKN,” kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (03/06/2024).

Sebelumnya, Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengumumkan pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dan Doni Rahajo sebagai ketua badan IKN dan wakil ketua badan IKN.

Keppres tersebut sekaligus mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pj Kepala Badan Kewenangan IKN dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Raja Julie Antony. Pj Wakil Ketua Badan IKN.

Penunjukan tersebut setelah Bambang Susantono dan Doni Rahajo yang sedianya menjabat hingga 2027 resmi mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Praticno menjelaskan, pengunduran diri Doni Rajo sebagai Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) sudah lama dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.

Usai berdiskusi dengan Presiden, Dhoni mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Badan IKN.

Bambang Susantono kemudian mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden selaku pimpinan badan IKN.

Namun keputusan memecat kedua tokoh tersebut baru diambil setelah proses pengunduran diri mereka selesai.

“Itu sudah lama dibicarakan. Tapi suratnya (Perpres pemberhentian dengan hormat) baru (diterbitkan),” kata Praticno.

Ditanya lebih lanjut kapan pembahasan itu berlangsung, Praticno mengatakan, hal itu terjadi beberapa minggu lalu.

Namun, dia lupa tepatnya tanggal berapa.

“Itu beberapa minggu yang lalu, jadi saya lupa,” katanya.

Lebih lanjut, Pratikno mengungkapkan, baik Bambang Susantono maupun Doni Rahajo tidak menjelaskan alasan pengunduran dirinya sebagai ketua badan IKN dan wakil ketua badan IKN.

“(Alasan pengunduran diri) belum disampaikan,” kata Praticno.

Sebelumnya, Bambang Susantono dilantik menjadi Ketua Badan IKN dan Wakil Badan IKN oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Maret 2022.

Keduanya dilantik untuk periode 2022-2027.

Jadi, dari pelantikan hingga pengunduran diri, kedua tokoh ini bekerja kurang lebih dua tahun (Kompas.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *