TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA tahun 2024.
MPLS merupakan kegiatan awal bagi siswa baru saat memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah baru.
MPLS biasanya berlangsung tidak lebih dari 3 hari pada minggu pertama tahun ajaran.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan pedoman struktur kegiatan MPLS bagi siswa sekolah menengah pertama.
Berikut rincian kegiatan MPLS untuk siswa SMP, termasuk durasinya: Kegiatan MPLS SMP Mengajak siswa mencairkan suasana: 10 menit Mengajak siswa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, beragam, dan aman bagi semua: 25 menit Mengajak siswa untuk menonton film pendek bersama tentang pencegahan kekerasan: 20 menit Bermain game Mitos dan fakta: 5 menit Membangun komitmen dan harapan melalui Kotak Harapan: 15 menit Memasang poster bentuk-bentuk kekerasan di sekolah: 15 menit Pelaporan kekerasan: 30 menit. Sebarkan berita melalui kampanye media sosial: 15 menit
Sebagai informasi, kegiatan individu dapat dilakukan kapan saja sesuai program MPLS yang disiapkan Kementerian Pendidikan.
Bapak dan Ibu Guru dapat memanfaatkan setiap kegiatan untuk belajar mengajar di kelas. materi MPLS
Dikutip dari SMAN 13 Jakarta Selama pelaksanaan MPLS, siswa baru akan mendapatkan materi tentang: Tata Tertib Sekolah Penerapan Kurikulum Mandiri dan Profil Siswa Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Pancasila Wiyata Mandala Wawasan Pendidikan Karakter Pendidikan Anti Kekerasan Pendidikan Pramuka Pengenalan Guru dan Staf Pengenalan Sekolah Organisasi dan Tata Tertib MPLS Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian acara MPLS 2024. Peserta wajib hadir paling lambat 15 menit sebelum acara MPLS dimulai. Apabila anda sakit atau berhalangan hadir, harap memberitahukan kepada panitia melalui orang tua dengan surat izin yang sesuai. Kenakan seragam yang layak dan rapi serta membawa atribut yang sempurna. Anda harus mendapatkan izin dari dewan untuk meninggalkan forum. Penggunaan telepon seluler selama MPLS dilarang kecuali dalam keadaan tertentu. Pengenalan kemasan plastik dilarang. Barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan di sekolah (rokok, senjata tajam, obat-obatan terlarang, dll). Berkata-kata yang baik dan sopan kepada orang lain di lingkungan sekolah, di rumah, dan di masyarakat. Kebersihan sekolah harus dijaga. Harus terorganisir dengan setiap mata acara
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)