Wartawan Tribune.com Fahmy Ramadhan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan penyelidikan sementara terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Indraja Marzuki Rice, anggota Ombudsman RI mengatakan, banyak permasalahan serius yang ditemukan timnya dalam pelaksanaan PPDB di banyak wilayah Tanah Air.
“Ini hal yang sangat menonjol dan kalau ditanya kalau tidak di semua daerah, tapi di sana lebih menonjol, karena yang lain-lainnya masalah klasik,” kata Indraja dalam jumpa pers di kantor ombudsman. Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Ia kemudian menjelaskan beberapa temuan timnya mengenai PPDB, salah satunya tentang jalan menuju kesuksesan.
Indraja mengatakan, banyak peserta PPDB jalur ini yang menyimpang dari metodologi dibandingkan jalur sukses.
Menurut Indraja, permasalahan tersebut ditemukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
“Kenapa karena banyak yang menggunakan dokumen aspal asli tapi palsu yang sertifikatnya dikeluarkan dari dinas atau balai olah raga,” ujarnya.
Implikasi dari penelitian ini dijelaskan oleh Indraja yang menjelaskan, sedikitnya 911 siswa tidak diterima dalam PPDB tingkat sekolah menengah karena kendala jalur prestasi.
Kemudian, selain permasalahan tersebut, Ombudsman juga menemukan adanya unsur diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta PPDB.
Dalam konteks ini, tanda tahifiz lazim dimasukkan sebagai syarat masuk sekolah menengah atas (SMA).
Indraja mengatakan, hal tersebut merupakan diskriminasi karena tidak semua siswa beragama Islam.
Indraja kemudian mengatakan, ada juga permasalahan manipulasi dokumen menggunakan jalur zona di PPDB.
Sementara itu, di wilayah Jagjarta banyak siswa yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu untuk masuk sekolah pilihannya.
Ia menyimpulkan, seperti tahun lalu, nampaknya banyak yang menyerahkan kartu keluarganya ke status keluarga lain dan diduga juga kartu keluarganya dipalsukan.