TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Brigjen Pol (Purn) Achmadi baru saja dilantik menjadi direktur baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Pengangkatan Achmadi sebagai Ketua LPSK disetujui dalam rapat 7 anggota LPSK hari ini, Kamis (16/5/2024).
Kemarin, tujuh anggota LPSK dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Terpilihnya Achmadi disusul terpilihnya 6 anggota LPSK lainnya menjadi wakil ketua LPSK.
Profil Singkat
Sebelum diangkat menjadi Direktur LPSK, Achmadi menjabat sebagai Wakil Direktur LPSK pada 2019-2024.
Sehingga pada tahun ini merupakan kali kedua Achmadi bekerja di LPSK bersama 2 anggota LPSK lainnya yaitu Susilaningtias dan Antonius Priadi Soesilo Wibowo.
Sedangkan 4 anggota LPSK lainnya merupakan anggota baru yang berhasil lolos kali ini.
Achmadi lahir di Sragen, pada tanggal 20 September 1960.
Beliau lulus dari AKABRI pada tahun 1984.
Ia bersekolah di Sekolah Tinggi Teknik Kepolisian (PTIK) pada kelas 23.
Kemudian Akademi Angkatan Udara Indonesia (SESKOAU) ke-35 pada tahun 1999.
Sekolah Tinggi Manajemen dan Administrasi Kepolisian Nasional (SESPATI Polri) Dikreg 13 Tahun 2007
Program Pendidikan Singkat LEMHANNAS RI Tahap 19 Tahun 2013.
Manajemen Doktor Sains Universitas Brawijaya pada tahun 2010
Gelar Magister Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2004
Gelar Fakultas dari Universitas Wisnuwardhana pada tahun 2004.
Pada masa jabatan pertamanya sebagai Wakil Direktur LPSK (2019-2024), Achmadi bertanggung jawab memberikan penilaian kompensasi untuk memberikan reparasi dan reparasi, penyampaian peradilan pidana dan korban, hukum administrasi, tata kelola internal, dan integrasi perusahaan.
Ahmadi fokus
Usai dilantik menjadi Direktur LPSK, Achmadi mengatakan banyak hal yang menjadi fokus jajarannya dalam lima tahun ke depan.
Achmadi menyampaikan: “Seluruh pegawai LPSK juga berdiskusi pada rapat sebelumnya. Banyak hal penting yang harus kita berikan dalam proses ini, berdasarkan hasil diskusi dan gagasan dan itu yang sudah kita putuskan” dalam jumpa pers di acara tersebut. kantor LPSK. , Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).
Achmadi mengatakan, banyak hal penting yang akan dilakukan anggota LPSK di bawah kepemimpinannya ke depan.
“Pertama, pentingnya penguatan kapasitas organisasi, staf, anggaran LPSK, berbasis hak dan implementasi,” kata Achmadi.
Kedua, kata dia, LPSK akan meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dan penegakan hukum dengan organisasi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
Termasuk dalam hal pemohon yang dilindungi LPSK, untuk mendorong pelaksanaan perlindungan sementara, rehabilitasi, dan sebagainya, ujarnya.
Ketiga, menekankan isu-isu utama yang menjadi prioritas pada pemerintahan 2024-2029, antara lain:
(1). Memperkuat efisiensi dan kualitas perlindungan saksi dan korban kejahatan seperti tindak pidana berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkoba dan narkotika, tindak kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana penganiayaan lainnya yang melibatkan saksi dan korban. . untuk menghadapi saat-saat terburuk.
(2). Kita juga harus meningkatkan keadilan melalui perlindungan saksi dan korban, serta memperkuat peran LPSK dalam peradilan pidana.
Keempat, partisipasi masyarakat dalam pembelaan perkara korban, menurutnya penting dalam mendukung pemenuhan hak saksi dan korban.
“Pengaturan tindakan perlindungan korban perlu mencakup, dana bantuan hukum bagi korban, prosedur khusus bagi saksi dan korban perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tujuan dari tindakan tersebut untuk memenuhi hak-hak korban”.
Berikut susunan Ketua dan Wakil Ketua LPSK masa jabatan 2024-2029:
1. Brigjen Pol (Purn) Achmadi selaku Direktur
2. Susilaningtias sebagai Wakil Presiden
3. Antonius PS Wibowo sebagai wakil direktur
4. Sri Suparyati sebagai Wakil Presiden
5. Mahyudin sebagai Wakil Presiden
6. Sri Nurherwati sebagai Wakil Presiden
7. Wawan Fahrudin sebagai Wakil Presiden
Penulis : Has/Rizki