Di Depan Investor, Pemerintah Tawarkan 5 ‘Harta Karun’ Minyak dan Gas Indonesia

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang penawaran operasi migas tahap pertama pada tahun 2024.

Ada 5 zona kerja yang tersedia: 2 untuk penawaran reguler dan 3 untuk penawaran langsung.

Kelima wilayah kerja atau WK tersebut adalah: WK Pesut Mahakam (pesisir Provinsi Kalimantan Timur), WK Panai (pesisir dan pesisir Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau), WK Andaman Tengah (pesisir Laut Andaman), WK Amanah (daratan Sumatera Selatan) dan WK . Melati (provinsi Sulawesi Tengah pesisir dan pesisir dan provinsi Sulawesi Tenggara).

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pada pembukaan Konferensi dan Pameran Indonesia Petroleum Association (IPA Convex) ke-48 pada Selasa (14/05/2024) di Tangerang.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan terkemuka perusahaan minyak dan gas dari berbagai negara.

Dadan meyakinkan, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, dengan mengacu pada sejumlah peraturan dan keputusan kementerian yang ada.

“Pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi di industri migas dengan membuat ketentuan-ketentuan dasar yang menarik bagi perjanjian kerja sama di bidang lelang lokasi produksi migas,” jelas Dadan.

Pemerintah juga mengundang badan usaha dan perwakilan tetap untuk mengikuti lelang migas 2024.

Secara khusus, badan usaha yang bergerak di industri hulu migas mempunyai kemampuan finansial dan teknis, mampu memenuhi persyaratan minimum komitmen pasti, memenuhi syarat dasar lelang wilayah kerja, serta mempunyai kinerja dan hasil yang baik. .

Antara tahun 2020 hingga 2024, telah ditandatangani 26 perjanjian kerja sama di bidang produksi minyak dan gas bumi.

Dari jumlah tersebut, 20 buah merupakan tanda tangan perjanjian kerja sama baru yang diperoleh dari hasil lelang, dan 6 sisanya merupakan tanda tangan perjanjian perpanjangan atau pengalihan kerja sama pengelolaan.

“Tentu ini merupakan indikasi bahwa aktivitas migas Indonesia masih menarik bagi investor,” kata Dadan.

“Penyempurnaan aturan kami juga mendukung iklim investasi bagi investor, termasuk keringanan pajak, insentif, dan kondisi proses lelang yang lebih baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *