TRIBUNNEWS.COM – 7 orang yang terlibat pembunuhan Vina dan Eki disebut bukan anggota geng motor.
Hal itu diungkapkan Ketua RW 10 Desa Saladara, yang ditangkap sebagian besar beralamat di Basari.
Basari menjadi pengurus RW pada tahun 2002 hingga 2014 dan kembali pada tahun 2017 hingga awal tahun 2025.
Basari mengaku tidak terlalu yakin mereka yang ditangkap terlibat dalam kegiatan geng motor.
Basari juga mengaku mengenal jelas tetangganya beserta 7 narapidana kasus Vina Cirebon.
Selama bertahun-tahun, dia sering berhubungan dengan masyarakat, termasuk para tahanan dan keluarga mereka.
“Ya kenapa saya tidak menganggap mereka (7 narapidana kasus Wina) tidak bersalah, karena saya tahu persis keadaan dan identitasnya,” kata Basari seperti dikutip TribunJabar.id.
Menurut Basari, ketujuh narapidana tersebut berprofesi sebagai kuli bangunan atau bangunan membuat dugaan keterlibatan geng motor tidak berdasar.
Katanya mereka tidak punya sepeda yang bagus atau keren.
“Secara logika, itu tidak masuk akal. Mereka punya motor yang bagus, dan bagus sekali tidak ada orang lain yang memilikinya.”
Misalnya saya tahu Jaya yang di PHK tidak punya sepeda motor, ujarnya. Kemunculan orang yang diberhentikan tidak diperbolehkan
Pengacara keluarga tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 mengaku tidak diberi akses untuk menemui kliennya.
Jutek Bongso, pengacara keluarga lima narapidana, mengatakan mereka tidak diperbolehkan mengunjungi penjara.
“Minggu lalu kami menemui tahanan di penjara, tapi kami tidak dapat menemukannya.”
Jutek mengatakan, dirinya tidak bisa menjenguk para tahanan karena masih dalam pemeriksaan Polda Jabar.
Namun, dia mengatakan para tahanan mempunyai hak untuk mengunjungi keluarganya karena itu adalah hak.
Jutek awalnya mengungkapkan, tim kuasa hukum berencana bertemu dengan terdakwa Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Jaya dan Sandi.
Namun, menurut Kompas TV, ada larangannya.
Untuk itu, tim kuasa hukum terdakwa kasus Wina mendatangi kantor Komnas HAM.
Mereka sependapat dengan Komnas HAM tentang kendala yang dihadapi dalam pertemuan dengan narapidana di lapas dan rutan.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum tahanan lain kasus Viena dan Eki menghampiri Dirjen Kemenkumham untuk meminta kunjungan ke para tahanan.
Kunjungan tersebut menanyakan kepada Ditjenpa mengapa Lapas dan Rutan tidak mengizinkan mereka bertemu dengan narapidana.
Padahal, menurut pengacara, mereka memperoleh surat kuasa dari keluarga korban.
Artikel ini sebagian dimuat di TribunJabar.id dengan judul “Tidak Masuk Akal”, Pengurus RW di Sirebon Tak Percaya 7 Napi Kasus Wina Tergabung dalam Geng Motor.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Eki ululianto) (Kompas TW/Aisha Amalia Putri)