Reporter Tribunnews.com Natis Havaro melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank menutup 6.056 rekening terkait perjudian online pada Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Idiana Roy mengatakan penutupan rekening tersebut merupakan upaya OJK untuk menekan perjudian online yang berdampak besar terhadap perekonomian.
“Atas permintaan OJK, bank menutup 6.056 rekening berdasarkan informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dayan dalam konferensi pers bulanan RDK, Senin (8/7/2024).
OJK juga telah meminta bank untuk menutup rekening yang ada dalam file identitas nasabah yang sama, lanjutnya.
OJK juga meminta perbankan melakukan profiling terhadap rekening-rekening yang terlibat perjudian online, kata Dayan. Setelah itu, hasil profiling akan dikirimkan melalui sistem aplikasi SIGAP.
“Nantinya kami akan menukarkan seluruh informasi terkait rekening antar bank, sehingga bank dapat mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam transaksi perjudian online,” jelasnya.
Menurut Dayan, langkah pemblokiran akun terkait perjudian online sebenarnya sudah dilakukan sebelum keluarnya Keputusan Presiden (Capris) No. 21 Tahun 2024.
Dayan mengatakan, keberadaan gugus tugas penghapusan perjudian online akan memudahkan OJK dalam memblokir akses yang mendukung transaksi perjudian online di Tanah Air.
Katanya, “Tentu saja larangan ini akan kami lanjutkan, sesuai kewenangan kami, dan tentunya kami juga melakukan kampanye massal atau yang kami sebut kampanye luas.”
Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh masing-masing bank kepada nasabahnya pada khususnya atau masyarakat pada umumnya, lanjutnya.