Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Rakyat Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menemukan adanya rasa puas diri dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Anggota Ombudsman RI Indriza Marzuki Rais mengatakan, temuan Indriza juga tidak lepas dari hasil survei yang sebelumnya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
Mungkin nanti saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan KPK yang bilang PPDB ada imbalannya, kata Indriza saat jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Indriza menjelaskan, kepuasan yang dimaksud adalah ada orang tua siswa di Yogyakarta yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai sekolah dalam rangka pelaksanaan PPDB 2024.
Ternyata ada kepuasannya dimana di Jogja ada masyarakat yang menggunakan dana CSR untuk membiayai sekolah tempat anaknya bersekolah”, tutupnya. KPK temukan penipuan
Terkait hal itu, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati berbagai pemangku kepentingan terkait mengenai temuan praktik penipuan dalam proses penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Temuan maraknya praktik kecurangan dalam proses PPBD berasal dari Survei Integritas Pendidikan (SPI) tahun 2023 yang respondennya adalah pelajar, orang tua, tenaga pengajar, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.
Survei tersebut mengukur tiga aspek utama, yakni karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai-nilai integritas, dan risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan.
Hasil survei tersebut telah dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui publikasi hasil Edukasi SPI pada 30 April 2024 dengan mengundang pemangku kepentingan terkait.
Diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (SHL) dan Kopertais.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menyurati pemangku kepentingan secara khusus, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (26/06/2024).
Budi mengatakan KPK juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) terhadap saran dan rekomendasi yang disampaikan.
“Sehingga survei tersebut benar-benar dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan integritas pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Rasa Puas Dalam Penyelenggaraan PPDB agar praktik kecurangan tidak terulang kembali dalam pelaksanaan PPDB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap melalui NS ini dapat mendorong pelaksanaan PPDB secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Para orang tua mendampingi calon siswanya mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap Kedua 2024 di SMK Negeri 1, Jalan Watukenkana, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (26/6/2024). Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahap Kedua Tahun 2024 Tingkat SMA, SMK, dan SLB dibuka pada tanggal 24 s/d 28 Juni 2024, sudah termasuk rapor/jalur hasil kejuaraan dan mutasi orang tua/pengasuh. Pendaftaran dapat dilakukan secara online, buka pukul 08.00-20.00 WIB atau datang langsung ke sekolah tujuan pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan daya tampung siswa baru SMKN 1 Kota Bandung sebanyak 13 rombongan, sehingga total yang diterima sebanyak 467 siswa. TRIBUNE JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribune Jabar/Gani Kurniawan)
Surat Edaran no. 7 Tahun 2024 ditandatangani oleh Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Gubernur, Bupati atau Walikota dan pemeriksa KPK. .
Isi surat edaran tersebut pada hakikatnya menghimbau kepada unit penegak teknis yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, atau pendidikan agama agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan korupsi dan perbuatan yang menimbulkan benturan kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. etika dan membawa risiko sanksi pidana.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajak masyarakat luas, baik sebagai orang tua maupun wali siswa, untuk tidak melakukan praktik gratifikasi yang menghambat proses pelaksanaan PPDB, kata Budi.