TRIBUNNEWS.COM – Inilah 8 pelanggaran yang dilakukan Paytren, bisnis milik dai Ustaz Yusuf Mansur.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management, Rabu (8/5/2024).
PT Paytren Asset Management merupakan bisnis di bidang investasi syariah.
Salah satu produk yang paling populer adalah e-money Paytren.
Melansir dari situs resmi paytren-am.co.id, Paytren diklaim sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia.
Salah satu produk yang ditawarkan Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa.
Produk ini merupakan produk keuangan syariah yang menjamin 100 persen uang nasabahnya akan diinvestasikan pada produk keuangan syariah. Izin usaha dicabut karena pelanggaran ringan
Apabila izin usaha dicabut sebagaimana tercantum dalam surat OJK, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pengelolaan keuangan.
Selain itu, dalam hal pelanggan, Paytren perlu mengoordinasikan aktivitasnya dengan pelanggannya.
OJK juga mewajibkan PT Paytren Asset Management untuk memenuhi kewajibannya kepada OJK melalui Sistem Informasi Pendapatan OJK.
Nah inilah 8 pelanggaran yang dilakukan Paytren hingga izin usahanya dicabut, demikian dikutip Kompas.com. Tidak ditemukan perusahaan Tidak ada pegawai yang dipekerjakan oleh manajer investasi Tidak memenuhi aturan program tertentu Tidak memenuhi persyaratan minimum Dewan Komisaris Tidak ada komisaris independen Tidak memenuhi persyaratan manajer investasi Tidak memenuhi persyaratan sedikit pun. Kebutuhan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak wajib lagi dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode laporan Oktober 2022.
Izin usaha Paytren dicabut setelah dilakukan penyelidikan dan peninjauan terhadap perusahaan.
Hingga akhirnya OJK mengeluarkan surat terkait pencabutan izin usaha Paytren.
Pembatalan izin usaha Paytren tertuang dalam surat pemberitahuan OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengelolaan Keuangan dan Industri Sekuritas, Yunita Linda Sari.
Yunita Linda Sari mengatakan PT Paytren Asset Management terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“PT Paytren Asset Management memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Angka 7 huruf a angka 2) jo huruf f angka 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 terkait dengan keputusan presiden kedudukan Bapepam dan LK Nomor Kep-“479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang izin perusahaan sekuritas untuk melakukan kegiatan komersial sebagai pengelola dana,” kata Yunita, dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/ 2024).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Jayanti TriUtami) (Kompas.com/Alinda Hardiantoro)