TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau PASTI memberhentikan sementara Ahmad Rafif Rai karena diduga melanggar aturan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa persetujuan Direktorat Keuangan. Otoritas (OJK).
Khudianta, Sekretariat Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal, dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah menindak tegas Rafif.
Dalam siaran persnya, Satgas PASTI memutuskan untuk memberikan perintah berikut kepada Ahmad Rafif Rai.
1. Sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan terkait, berhenti melakukan usulan penanaman modal, pengumpulan dan pembuangan dana anggaran secara sewenang-wenang;
2. Bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang dititipkan harta investasi, mengembalikan seluruh harta yang dititipkan kepada para pihak;
3. tanpa izin bekerjasama dalam kegiatan penegakan hukum sehubungan dengan usulan penanaman modal, penghimpunan dan pembuangan dana negara.
Kapten Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya menerima keputusan rapat gugus tugas PASTI dan diumumkan dalam surat komunikasi tertutup tertanggal 4 Juli 2024, kata Khudianta, Jumat (5/7/2024).
Setelah itu dilakukan perawatan sebagai berikut.
1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokir situs dan jejaring sosial terkait usulan investasi Ahmad Rafif Rai dan PT Time untuk membeli saham.
2. OJK mengeluarkan perintah untuk mengambil tindakan tertentu berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) Ahmad Rafif Rai sambil menunggu selesainya proses penindakan terhadap Ahmad Rafif Rai.
3. OJK menjalankan proses pengaturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.