Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ungkap Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang

Laporan Andrapta Pramudia dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Dana Bantuan Likuiditas Perbankan Indonesia (Satgas BLBI) yang mengelola tagihan masyarakat akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Jahjanto menyatakan, hak negara tergugat/tergugat belum diputuskan.

“Untuk melanjutkan kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disusun rancangan Perpres yang intinya adalah kerja sama berbagai kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan tagihan kreditur dan utang negara,” ujarnya. Jumat (5/7/2024) saat jumpa pers di kantor Kemenkopolukum, Jakarta Pusat.

Hadi menjelaskan, aset sitaan eks BLBI saat ini tersebar di seluruh Indonesia. Masih banyak yang harus dilakukan dan tentunya masa kerja kelompok kerja ini perlu diperpanjang.

Dia mengatakan, seluruh aset lama BLBI sedang didaftarkan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Makanya kita ingin memperluas gugus tugas ini, karena kita perlu menangani aset-aset ini yang tersebar di seluruh Indonesia, katanya.

Hadi juga menjelaskan, sejak dibentuknya gugus tugas BLBI pada tahun 2021, jumlah aset yang disita dari debitur mencapai Rp38,2 triliun.

Secara spesifik, pertama adalah penerimaan negara bukan pajak yang akan menghasilkan penerimaan kas negara sebesar $1,5 triliun. Kedua, tanah seluas 19.366.503 meter persegi atau real estat, hipotek, aset lain, dan aset jaminan senilai 17,7 triliun dolar akan disita.

Ketiga, berupa penguasaan real estate seluas 20.857.892 meter persegi atau senilai 9,1 triliun dolar.

Keempat, tanah seluas 3.826.909 meter persegi atau Rp5,9 triliun dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kelima, penyertaan modal masyarakat nontunai seluas 670.837 meter persegi setara Rp3,7 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *