Jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak, termasuk para ekonom, menyoroti dan berpendapat bahwa korban perjudian online alias judol tidak berhak mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.
Bhima Yudhistira, Pengamat Ekonomi dan Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), mengatakan pelanggar kecanduan judi online harus masuk ke pusat rehabilitasi.
Sementara itu, pihak balai rehabilitasi tentu mempunyai kesempatan pembinaan bagi masyarakat untuk mempelajari keterampilan kewirausahaan.
Dengan begitu, korban tidak lagi terjerumus ke dalam perangkap perjudian online.
“Pejudi online tidak perlu mendapat bantuan sosial, melainkan ke tempat rehabilitasi milik pemerintah atau swasta,” kata Bhima kepada Tribunnews, Rabu (18/6/2024).
“Jadi pemerintah hanya mendanai para penjudi online selama mereka berada di rehabilitasi. Ada berbagai pilihan, termasuk pelatihan kewirausahaan, agar para penjudi online bisa pulih dan menghasilkan pendapatan setelah keluar dari rehabilitasi,” lanjutnya.
Menurut Bhima, bantuan sosial pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut kurang memadai jika diberikan kepada korban perjudian online.
Selain potensi kekerasan yang dilakukan oleh korban, bantuan sosial lebih baik diberikan kepada masyarakat miskin yang jelas-jelas tidak terlibat dalam kegiatan negatif atau kriminal.
“Masih banyak masyarakat miskin yang perlu memberikan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dibandingkan dengan pelaku yang miskin karena perjudian online,” kata Bhima.
“Perjudian jelas kejahatan, apakah pantas mendapat dukungan sosial? Artinya logika pemerintah ingin mendukung penjudi online dengan uang rakyat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhima juga mendesak pemerintah untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas perjudian online.
Sebab, banyak korban yang terjebak. Beberapa dapat menyebabkan konflik keluarga dan bahkan kematian.
“Pemerintah juga tidak boleh menyerah dalam melakukan pencegahan. Judi online akan terus berlanjut jika upaya pemberantasannya tidak serius,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membuka kemungkinan korban perjudian online masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan Muhadjir menyikapi semakin maraknya perjudian online di masyarakat.
“Kami banyak memberikan dukungan kepada korban perjudian online, seperti bantuan sosial di DTKS,” kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2024).