TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah lokasi pertambangan akan disumbangkan berdasarkan Perjanjian Usaha Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) eks kepada enam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada organisasi keagamaan untuk mendukung komunitas dan kegiatannya.
Sedangkan enam ormas keagamaan yang dimaksud adalah sebagai berikut: Nahdlatul Ulama (NU); Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (Protestan); Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik);
Sedangkan enam bidang tanah eks perusahaan PKP2B yang akan diberikan kepada organisasi keagamaan adalah: PT Kaltim Prima Coal (KPC); PT Arutmin Indonesia Perusahaan Batubara; PT Kaltim Prima Batubara; PT Multi Harapan Utama (MAU); PT Kidiko Jaya Agong.
Lahan-lahan yang diperuntukkan bagi pertambangan batubara hasil penipisan telah dikembalikan kepada negara dan belum diberikan izin pertambangan khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arefin Tasrif mengatakan, peruntukan lahan bagi ormas tergantung besar kecilnya organisasi tersebut.
Arefin menjelaskan, Jumat (6/7/2024), bahwa “(soal pemilihan lokasi penambangan) ya, itu berdasarkan luas lahan dan besarnya organisasi.”
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut mendapat lahan penambangan batu bara paling luas dibandingkan ormas keagamaan lainnya.
PBNU saat ini diketahui telah memperoleh izin pengusahaan pertambangan batu bara lama dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC.
PBNU juga akan diberikan izin pengelolaan tambang tersebut. Jika ormas menolak, maka lahan pertambangan akan dilelang oleh pemerintah
Ariffin membenarkan, sebagian lahan tambang batu bara yang disiapkan pemerintah telah dialokasikan ke berbagai ormas.
Namun, jika organisasi keagamaan terkait tidak menerima usulan IFRC, maka tambang tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah.
Setelahnya, lahan tambang batu bara tersebut akan dilelang.
“(Kalau ormas menolak) terserah negara dan kita laksanakan sesuai aturan pokoknya. Lelang, kalau tidak mau ambil,” jelas Ariffin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kelompok agama terbesar di Indonesia, Muhammad Zia, mengusulkan menolak usulan pemerintah untuk mengelola tambang tersebut.
Usulan itu datang dari mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Namun hingga saat ini, Muhammadiyah belum memutuskan sikap finalnya terhadap pemberian IUP karena tidak mau ketinggalan. Jokowi mengatakan, izin bagi organisasi keagamaan untuk menjalankan tambang memiliki persyaratan yang ketat
Presiden Jokowi mengatakan, ada persyaratan ketat dalam pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Oleh karena itu, tanpa akun maka lisensi tidak bisa langsung didapatkan.
Yang dibutuhkan lagi adalah badan usaha di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, kata Jokowi, Rabu (6 Mei 2024) di ibu kota nusantara, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan izin pertambangan akan diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang tergabung dalam ormas.
Artinya, izin pertambangan tidak diberikan kepada ormas, melainkan kepada cabang ormas yang berorientasi bisnis.
Dengan begitu, ormas bisa mengatur operasional pertambangan.
“Baik diberikan kepada koperasi di ormas, atau kepada serikat pekerja, dan sebagainya. Oleh karena itu, yang diberikan adalah badan usaha, bukan ormas,” tegas Jokowi.
Diketahui, pemerintah secara resmi mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Logam dan Batubara.
Ketentuan yang membolehkan organisasi keagamaan mengelola pertambangan tertuang dalam Pasal 83A UU Nomor 25 Tahun 2024.
Ayat 1 Pasal 83a Perpres tersebut menyatakan: “Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemberian WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha yang mempunyai organisasi kemasyarakatan keagamaan.”
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim/Bambang Ismoyo)