TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Hasim Asyari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi pada Kamis (4/7/2024) usai mengunjungi RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (3/7/2024), DKPP memecat Hasym Asyari karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), khususnya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap perempuan berinisial CAT, anggota asing peserta pemilu. . panitia (PPLN) Den Haag, Belanda. Menurut Jokowi, keputusan Presiden (Kepres) sebagai tindak lanjut pemberhentian Hasim Asyari dari DCPP akan ditandatangani setelah menerima berkas.
Jokowi mengatakan, berkas tersebut belum sampai ke mejanya.
Dengan menerima keputusan pemberhentian KPU, DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.
Melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipaana, pihak Istana menyatakan pemerintah akan menghormati keputusan DKPP tersebut.
Ari mengatakan akan segera menyusul keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang sanksi DKPP. Keputusan DKPP tersebut tentu saja tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak November nanti.
Menurut Ari, pemerintah akan memastikan pilkada digelar sesuai jadwal. Hasim Asyari, alias Hassem Asyari, ketua republik satu partai, akhirnya dinyatakan bersalah melakukan pelecehan setelah menyimpan catatan pelecehan. melakukan tindakan asusila.
Hasim digugat perempuan PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila saat proses Pemilu 2024.
Selain itu, Hasim diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk mendekati pelapor dan menjalin hubungan dengan pelapor.
Terduga korban menyerahkan surat kuasa kepada Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam permohonannya ke DCPP, pengacara juga menuding Hasim menyalahgunakan jabatan dan fasilitas Ketua KPS RI.
Dalam pidato pembukaan yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP mengundang pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Pada saat yang sama, Komisioner, Sekjen, dan Staf KPU RI ikut serta dalam pertemuan kedua dan menanyakan alasan pelapor menyalahgunakan jabatan dan kesempatannya.
Dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Hasim terbukti melakukan hubungan seksual dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Peristiwa ini terjadi saat Khasym masih menjabat sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Ia mengajak korban, CAT, PPLN Den Haag, ke hotel.
Saat bertemu di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, keduanya mengobrol hingga akhirnya Hassim mengajak CAT berhubungan seks.
Korban awalnya menolak, namun Hasim tetap memaksa.
Usai pemecatan, Hasim langsung menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (3/7/2024) Jakarta untuk mengucapkan terima kasih kepada Hasim dan DKPP atas keputusan tersebut.
Khasym senang, karena merasa lepas dari tugas berat Ketua KPU.
Mohammad Afifuddin, Koordinator Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditunjuk sebagai Pj Ketua menggantikan Hasim Asari yang diberhentikan oleh Panitia Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Nama Chak Afif resmi disebutkan dalam rapat pleno KPU RI yang digelar secara tertutup hari ini.
Rapat paripurna digelar pada Kamis (4/7/2024) di Kantor KPU RI, Jakarta. Komisaris KPS RI pada rapat (*).