Ketum PBNU: Fasilitas NU Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan anggota NU bisa menentukan pilihan politik pada Pilkada 2024 mendatang.

Meski begitu, Gus Yahia mengatakan sikap politik tersebut tidak boleh dilakukan atas nama NU secara kelembagaan.

Sikap politik di Pilkada sebenarnya sama, kami minta tidak ada lembaga yang didatangkan. Warga NU berhak menentukan pilihan politiknya sendiri, tapi tidak boleh mendatangkan lembaga, kata Gus Yahia di kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Selain itu, Gus Yahya meminta warga NU memanfaatkan fasilitas NU untuk berkampanye.

Ia menegaskan, gedung NU tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, termasuk kampanye pilkada.

“Jangan berkampanye, mengatasnamakan pengurus NU, jangan memanfaatkan fasilitas NU. Kantor NU tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” kata Gus Yahia.

PBNU, kata Gus Yahya, telah mengeluarkan serangkaian peraturan kepada anggota NU dalam konfrontasi politik seperti pilkada.

“Yah, sudah jelas kita keluarkan, artinya parameter pengelolaannya sudah di bawah. Jadi kalau mau dukung ya silakan saja,” tutupnya.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, yakni 25 September hingga 23 November 2024, sebelum masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *