Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tak akan Berdampak pada Pemilu 2024, Termasuk Pilkada Serentak

Laporan ini disiapkan oleh reporter Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pencopotan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU tidak akan berpengaruh pada pemilu 2024.

Tak hanya itu, menurut Ujang, proses pemilukada serentak yang dilakukan saat ini, ia yakin tidak akan terpengaruh.

Keputusan tersebut bukan merupakan pelanggaran kecurangan pemilu, melainkan kesusilaan atau akhlak Ketua KPU. Jadi tidak berdampak pada proses pemilu presiden dan legislatif sebelumnya, kata Ujang, Kamis (4/7/2024).

Lalu apa implikasinya terhadap pilkada yang berlangsung bersamaan? Ia melihat KPU sebagai sistem yang sudah berjalan.

Proses pilkada akan tetap berjalan, baik Hasyim hadir atau tidak, jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak akan mengganggu proses pemilu sebelumnya maupun pemilu paralel saat ini.

Karena semuanya sudah ada pesanannya.

“KPU punya sistemnya sendiri, siapa pun ketuanya, pelaksanaan Pilkada sama suksesnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, karena terbukti melanggar perilakunya sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam jumpa pers yang digelar di kantor KPU RI Jakarta, Hasyim menyatakan kepuasannya terhadap keputusan DKPP.

Ia kini yakin telah lepas dari beban berat yang diembannya sebagai Ketua KPU.

“Dalam kesempatan ini saya ingin mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah meringankan tugas berat saya sebagai anggota panitia penyelenggara pemilu KPU,” kata Hasyim.

Dalam putusan sidang disiplin tersebut, DKPP juga mencopot Hasyim karena terbukti melanggar tata tertib penyelenggara pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pencopotan Ketua KPU dari DKPP di gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam sambutannya, Hasyim Asy’ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan Ketua KPU setelah DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari yang merupakan Ketua KPU dengan tuduhan melakukan pelanggaran terhadap anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Mengenakan sanksi pemberhentian tetap dengan memasukkan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Tinggi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sekadar informasi, Hasyim digugat perempuan PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila pada proses Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan hubungan kekuasaan untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Dalam gugatan yang diajukan terhadap DKPP, kuasa hukum juga menuding Hasyim menyalahgunakan jabatannya dan jabatan Ketua KPU di Indonesia.

Dalam rapat pendiri yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP mengundang unsur Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara itu, pada sidang kedua, Presiden, Direktur, dan jajaran KPU RI hadir dalam sidang terkait kasus pengaduan penyalahgunaan ruang dan fasilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *