Tugas dan Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online di Keppres Nomor 21 Tahun 2024

TRIBUNNEWS.COM – Berikut tanggung jawab dan komponen Tim Penindakan Judi Online.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk satuan tugas resmi anti perjudian online di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Tanggung jawab dan anggotanya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Penghapusan Judi Online.

Lihat Fungsi dan Unsur Perjudian Internet Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Kerja Komite Perjudian Internet. 

Tugas Satgas Pemberantasan Korupsi tertuang dalam pasal 6 hingga 12.

Pasal 6

Panitia pertahanan harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas sebagai berikut:

A. Memprioritaskan pencegahan perjudian online;

B. Mengkoordinasikan langkah-langkah yang meliputi sosialisasi, edukasi dan penyelesaian hambatan pencegahan perjudian;

C. Mengusulkan upaya untuk mencegah perjudian online;

D. memantau dan mengevaluasi pencegahan perjudian; Juga

E. Laporkan hasil pelaksanaan kerja pencegahan perjudian kepada kelompok kerja.

Pasal 7

Pelaksanaan sehari-hari undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas sebagai berikut:

A. Tentukan prioritas perjudian online Anda;

B. Mengkoordinasikan investigasi dan prosedur investigasi dalam operasi perjudian online;

C. mengusulkan kepada gugus tugas untuk menegakkan perjudian online;

D. memantau dan meninjau peraturan perjudian online; Juga

E. Laporkan hasil penegakan perjudian kepada ketua kelompok kerja.

Pasal 8

.

(2) Susunan gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan selaku ketua panitia.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pekerjaan dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan bantuan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan Bersama.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, gugus tugas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Pertahanan Negara dan Ketua pelaksanaan peraturan perundang-undangan sehari-hari menurut Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya ditinjau oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan selaku ketua panitia, paling sedikit 3 orang (nomor tiga). ) ) bulan atau kapan saja jika diperlukan.

Pasal 12

Ketua panitia kerja melaporkan pencapaian presiden sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan atau bila diperlukan. Anggota gugus tugas antikorupsi 

Berikut penanggung jawab tim penghapusan perjudian online yang tercantum dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto; Wakil Ketua Panitia Kerja: Menteri Koordinator Kebudayaan dan Pembangunan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Ketua Pertahanan Harian: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi; Wakil Direktur Departemen Pertahanan Harian: Direktur Departemen Informasi dan Komunikasi Massa, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Usmani Chag Circle; Anggota Departemen Pertahanan: Sekretaris Kementerian Agama (Kemenag); Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek); Bertanggung jawab atas kerja koordinasi hak asasi manusia, berkontribusi pada Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan; Bertanggung jawab atas koordinasi komunikasi, informasi dan peralatan bahaya Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan; Bertanggung jawab mengkoordinasikan mutu pendidikan dan indeks keagamaan, mengkoordinasikan kementerian kebudayaan dan pembangunan; Wakil Kepala yang membidangi kebijakan, hukum dan keamanan Sekretariat Pemerintah; Direktur Departemen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu); Kepala Biro Protokol dan Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri; Kepala Departemen Kebijakan dan Tata Usaha Negara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *