Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku masih belum bisa menjawab apakah pengemudi ojek online maupun pengemudi becak akan mengurangi pendapatannya untuk iuran peserta Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ). Jika tidak.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan sedang membentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Ojol.
“Saat ini kami sedang menyusun regulasi teknisnya di Kementerian Ketenagakerjaan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang regulasi ojek,” kata Inda Angoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan. Putri saat jumpa pers di Markas Besar Presiden Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Menurut dia, pembahasan Permenaker tentang mototaksis masih dalam tahap mendengarkan pendapat pihak-pihak yang berkepentingan.
Indah kemudian mengatakan, sudah saatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Ojek bergabung dengan program Tapera untuk melihat apakah tukang ojek masuk dalam skema Tapera.
“Kami masih melakukan audiensi publik. Nantinya, kami akan bertemu atau menandatangani ketentuan Menteri Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja ojek dan pekerja platform digital, baik esensial maupun mendesak, terlepas dari apakah mereka termasuk dalam skema tapera atau tidak. “- kata Inda.
Ia menegaskan, belum bisa memastikan apakah pengemudi ojek tersebut merupakan pegawai yang diwajibkan menjadi peserta Tafera.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Negara (BP) Heru Pudio Nugroho mengatakan, mandat BP Tapera adalah mengatur kepesertaan mandiri.
Heru mengatakan, pekerja mandiri adalah pekerja tidak berbayar, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti tukang ojek dan kurir.
Kriterianya dia berpenghasilan di atas UMR. Tidak wajib di bawah itu, tapi kalau dia mau jadi sukarelawan harus mendaftar, baru kita setuju,” kata Heru.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan ayat 1 Pasal 15 PP tersebut, besaran simpanan peserta Tafera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upahnya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik pegawai pemerintah, pegawai formal seperti pegawai swasta, dan pegawai mandiri seperti pegawai paruh waktu.
Sementara itu, besaran pemotongan juga diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yakni sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen bagi pengusaha.
Jadi, sebaiknya 2,5 persen dari gaji setiap karyawan dipotong sebagai iuran atau tabungan.